Pekan Ini Polisi Akan Kembali Undang David Noah Soal Kasus Penipuan

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 Agustus 2021 20:45 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah akan kembali dipanggil untuk klarifikasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemarin kami sudah mengundang saudara D dan kawan-kawan, ada tiga orang, tapi yang bersangkutan tidak datang. Kita akan coba nanti minggu ini untuk mengundang kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Soal waktu pastinya, Yusri belum mengatakan. "Jadwal nanti kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, David dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 1,15 miliar. Kasus bermula saat David diduga menjaminkan dua lembar cek tunai saat meminjam uang kepada Lina Yunita.

"Pelapor kasih waktu 3-6 bulan untuk kembalikan pinjaman, tapi dia ingkar janji tidak mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat, 6 Agustus 2021.

Advertising
Advertising

Yusri berujar cek tunai yang dijaminkan oleh David nilainya sama dengan jumlah uang yang dipinjam. David disebut meminjam uang untuk bisnis industri galangan kapal.

Polisi mengklaim telah mengundang David untuk klarifikasi pada Jumat, 20 Agustus 2021. Namun pengacara David, Hendra Prawira mengatakan kliennya belum menerima undangan dari polisi.

Yusri kemudian menjelaskan apabila David dan rekannya kembali tidak memenuhi panggilan lagi, maka pihak kepolisian akan tetap melaksanakan gelar perkara tanpa keterangan dari David.

"Pertanyaan kalau D tidak datang bagaimana? Kalau memang sudah dianggap oleh penyelidik cukup digelar perkara, kita lakukan gelar perkara walaupun tanpa kehadiran saudara D dan kawan-kawan," ungkap Yusri.

Jika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, maka pihak kepolisian tidak lagi melayangkan undangan, namun surat panggilan dan pihak yang dipanggil oleh penyidik wajib hadir atau akan dilakukan jemput paksa oleh petugas. "Kalau hasil gelar perkara naik penyidikan, nanti kami panggil. Kami harapkan saudara D hadir," ujarnya.

David Noah sebelumnya menanggapi laporan Lina Yunita tersebut. Lewat pengacaranya, Hendra Prawira Sanjaya, kliennya meminjam uang dari Lina dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi sebuah perusahaan. Sehingga peminjaman uang antara David dan Lina adalah murni urusan bisnis.

David Noah mengatakan bahwa setelah meminjam uang dari Lina, perusahaannya mengalami beragam kendala yang menyebabkan proyek mereka berkali-kali mundur hingga akhirnya batal karena pandemi Covid-19.

Baca juga: David Noah Dipastikan Tak ke Polda Metro, Pengacara: Belum Terima Undangan

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

12 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

20 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya