PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Simak Perubahan Aturannya
Reporter
Non Koresponden
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 24 Agustus 2021 10:37 WIB
TEMPO.Co, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa asesemen PPKM untuk wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jabodetabek turun ke level 3.
Dengan demikian, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali dari level 4 ke level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Penurunan dilakukan setelah melihat indikator penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Adapun daerah yang mengalami penurunan level PPKM di antaranya Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
“Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 23 Agustus 2021.
Berikut beberapa rincian peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut ini :
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya: Ada pengecualian untuk...
<!--more-->
Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.
Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
2. Pusat belanja, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
-Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00
-Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.
-Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit.
-Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.
-Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.
3.Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
-Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
-Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan.
-Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen.
-Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
-Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Selanjutnya: Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga...
<!--more-->
-Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.
-Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga.
-Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga : Giliran Vaksin Pfizer Sapa Warga Jabodetabek, Prioritasnya Siapa?
EGHA MAHDAVICKIA