TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta diizinkan menggelar sekolah tatap muka terbatas setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Perihal pembelajaran tatap muka itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian tertulis dalam Diktum Kelima huruf a Instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut.
Sekolah tatap muka dengan aturan maksimal kapasitas murid 50 persen ini berlaku pada satuan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Mengenai sekolah tatap muka, Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov masih akan mengkaji terlebih dahulu. Belum ada keputusan yang dikeluarkan mengenai hal itu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada pembatasan pekan ini memasuki masa PPKM Level 3.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Wagub: Aturan Tak Banyak Berubah