PPKM di Jabodetabek Turun Level, Warga: Tetap Ribet
Reporter
Non Koresponden
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 25 Agustus 2021 05:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelonggaran PPKM di Jabodetabek dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus 2021 dianggap masih merepotkan oleh sebagian masyarakat. Tita (21) seorang warga Bogor merasa kesal karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang.
“Perasaan saya agak kesal sih. Aturan kalau mau lockdown ya total, nanti PPKM hilang baru beraktivitas kembali," kata Tita kepada Tempo, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut mahasiswi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jakarta itu, banyak masyarakat yang ingin bepergian ke mal namun terganjal berbagai peraturan PPKM. "Belanja yang tidak tersedia di toko terdekat atau warung,” ujarnya.
Pada PPKM Level 3 ini mal telah diizinkan untuk dibuka, namun masih terdapat beberapa pembatasan. Seperti waktu buka mal, kapasitas orang dalam pusat perbelanjaan, hingga larangan bagi anak berusia 12 tahun hingga lansia yang berumur 70 tahun untuk mengunjungi mal tersebut.
Ada pula kewajiban mengunduh serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Riyanda (20) mahasiswi Ilmu Komunikasi di Bogor menyebut aturan masuk ke mal itu terbilang rumit bagi orang tua, terutama yang kurang memahami cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Menurut gua ribet, apalagi untuk orang tua yang nggak terbiasa menggunakan HP. Ya jadi PR deh buat anaknya harus prepare-in orang tuanya kalau mau ke mal,” ujar Riyanda.
Namun, Tiara seorang mahasiswi di Institut Pertanian Bogor menyatakan ketentuan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi bukanlah sesuatu yang susah. Ia mengatakan bahwa peraturan yang ketat cukup baik di masa pandemi.
“Menurut gua ga ribet sih, malah termasuk peraturan yang lumayan ketat kayak gini tuh bagus. Skrining kayak gini udah ditetapin kan di negara luar. Jadi kalau ada yang positif, orang-orang yang terdaftar masuk mal bisa langsung dikabarin,” ujarnya.
Kendati PPKM telah dilonggarkan, masyarakat diminta tetap taat protokol kesehatan untuk mencegah kasus Covid-19 melonjak kembali.
YULIANTI PUTRI ZELITA | TD
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang Selama PPKM Level 3, Dikurangi Jadi 3 Ruas