Kronologi Penipuan Modus Utusan Jokowi, Aktor Fahri Azmi Jadi Korban

Selasa, 31 Agustus 2021 18:00 WIB

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo bertanya kepada tersangka penipuan yang mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi pada Selasa, 31 Agustus 2021. Foto: Humas Polres Jakarta Barat

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku utusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Akibat penipuan itu, aktor sinetron Ganteng Ganteng Serigala Fahri Azmi dirugikan Rp 75 juta.

Tersangka penipu itu adalah lelaki berinisial AH. "Dia diringkus di Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.

Ady menjelaskan tersangka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi. Saat melakukan penangkapan di Palembang, polisi menemukan berbagai dokumen dan stempel palsu yang mencatut nama serta pejabat lembaga tinggi negara.

"Seperti dari Mensetneg. Ada fotokopian dan tanda tangan dari Bapak Mensetneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah buatannya sendiri," kata Ady.

Menurut Ady, tersangka mengaku kepada korban sebagai utusan khusus Presiden Republik Indonesia Sustainable Development Goals United Nations. Ia pun mengaku mantan calon Menteri Kesehatan setelah dokter Terawan Agus Putranto.

Advertising
Advertising

Pengakuan-pengakuan itu disampaikan AH kepada Fahri Azmi di sebuah pesta ulang tahun. Dari pertemuan itu, mereka melanjutkan komunikasi. Keduanya kembali bersua di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pada suatu saat, tersangka menginformasikan kepada korban bahwa dia butuh uang sebesar Rp 450 juta dan berjanji akan mengembalikan. Alasannya, adik tersangka sedang terjerat kasus narkoba. Karena percaya sebagai utusan Jokowi, Fahri Azmi mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 75 juta.

"Tapi uang korban tidak pernah dikembalikan," kata Ady.

Selanjutnya, korban melaporkan AH ke polisi. Setelah ditangkap, AH mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk traveling ke luar kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Utusan Jokowi yang Lari ke Palembang

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya