Top 3 Metro: Ayu Thalia Beri Bukti WA Nicholas Sean, Formula E Jangan Pakai APBD
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 3 September 2021 07:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi ini dimulai dari kasus putra Ahok Nicholas Sean dengan seorang selebgram Ayu Thalia. Setelah dilaporkan balik ke polisi oleh Nicholas Sean, Ayu melampirkan percakapan WhatsApp sebagai bukti kasus tersebut.
Berita lain yang banyak dibaca adalah soal interpelasi Anies Baswedan soal penyelenggaraan Formula E di masa pandemi. Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta minta pemerintah DKI Jakarta tidak menggunakan APBD, melainkan dana sponsor dari pihak swasta untuk gelaran balap mobil listrik itu.
Kasus penganiayaan anjing oleh ART yang dilaporkan ke polisi oleh warga PIK juga menarik perhatian pembaca. Penganiayaan anjing itu terekam kamera CCTV.
Berikut ringkasan berita terpopuler kanal metropolitan pada Jumat pagi, 3 September 2021:
1. Ayu Thalia Lampirkan Bukti WhatsApp dengan Nicholas Sean di Laporan Polisi
Kasus putra Ahok Nicholas Sean dengan seorang selebgram Ayu Thalia terus berlanjut. Ayu yang sebelumnya melaporkan Sean ke polisi, kini melampirkan percakapan WhatsApp mereka sebagai bukti dalam proses penyidikan di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami punya buktii-bukti komunikasi WhatsApp, nanti itu akan dilampirkan di proses penyidikan di Kepolisian. Di mana ada komunikasi sampai dengan terjadinya peristiwa yang dimaksud," kata pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang di Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.
Ia mengatakan, ada bukti lain yang juga akan diajukan sebagai bukti adanya dugaan perlakuan kasar Nicholas Sean kepada Ayu Thalia atau yang dikenal Thata Anma. Namun Rudi enggan membeberkan secara rinci bukti itu karena alasan rahasia dan pribadi.
"Jadi nanti kami akan ajukan bukti di penyidikan. Kami tidak bisa buka di sini karena bukti tersebut bersifat pribadi," ujar Rudi. Menurutnya, hal itu akan dibuktikan oleh penyidik dalam proses selanjutnya.
Kepada wartawan Ayu Thalia mengatakan, pelaporan terhadap Sean ke polisi untuk mencari keadilan atas dugaan perlakuan kasar yang diterimanya. Ia mengatakan semua warga negara berhak mendapatkan keadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Jangan pihak berwajib ini melihat anak siapa, lalu melakukan hal seenaknya. Karena balik lagi, saya perempuan disakitin dan dengan perkara seperti ini, semua perempuan pasti tidak akan terima," kata dia.
Selanjutnya kubu Nicholas Sean siap menghadapi laporan Ayu Thalia....
<!--more-->
Sebelumnya, kubu Nicholas Sean Purnama mengaku siap menghadapi laporan dari Ayu Thalia tersebut.
"Kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Metro Penjaringan agar terang benderang bahwa ini adalah perbuatan fitnah, karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan," ujar kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 September 2021.
Nicholas Sean pun telah melaporkan Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik.
2. PSI: Silakan Gelar Formula E, tapi Jangan Pakai APBD
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota. Asalkan pemerintah DKI Jakarta tidak menggunakan APBD, melainkan dana sponsor dari pihak swasta.
"Selama teman-teman percaya bahwa Formula E mampu mendatangkan keuntungan, silakan jalankan, tapi jangan menggunakan APBD," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dalam diskusi daring, Rabu malam, 1 September 2021.
Menurut dia, pemerintah DKI seharusnya membelanjakan APBD untuk sesuatu yang lebih bermanfaat ketimbang Formula E. Apalagi pandemi Covid-19 telah menggerus ekonomi daerah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Dari keterangan Anggara, pemerintah DKI harus mengucurkan total Rp 2,3 triliun untuk membayar biaya komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun berturut-turut. Sumber dananya dari APBD DKI.
Padahal, studi kelayakan yang disodorkan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro belum memperhitungkan biaya komitmen yang wajib dibayarkan Dinas Pemuda dan Olahraga melalui APBD. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menilai studi kelayakan tersebut belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh.
Untuk itulah, PDIP dan PSI sepakat mengajukan hak interpelasi Formula E. Dewan ingin Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan secara detail rencana perhelatan ajang balap mobil listrik itu.
Selanjutnya Warga PIK Laporkan ART-nya ke polisi karena menganiaya anjing...
<!--more-->
3. Seorang Warga PIK Laporkan ART yang Aniaya Anjing Peliharaan
Seorang warga di Pantai Indah Kapuk atau PIK berinisial NP, 26 tahun melaporkan asisten rumah tangganya karena tertangkap kamera pengawas menganiaya anjing peliharaannya.
Kuasa hukum pemilik rumah, Albert Riyadi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Bukti yang disertakan dalam laporan bernomor 716/K/VIII/2021/SEKPENJ itu adalah tayangan CCTV di rumah pemilik anjing itu.
Albert mengatakan ada dua ekor anjing yang dipelihara NP diduga telah dianiaya oleh terlapor berinisial SM, 33 tahun.
Dalam rekaman CCTV yang pertama, SM tampak membanting seekor anjing peliharaan jenis Pomerian ke dalam keranjang. Sedangkan pada video lainnya terlapor tampak menyodok tongkat kayu ke seekor anjing jenis french bulldog. Ia juga menuangkan cairan pemutih ke wajah hewan tersebut.
Akibatnya, kata Albert, mata anjing tersebut kini mengalami cacat permanen.
"Kondisi anjing yang pertama trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan sudah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah," kata Albert pada Rabu, 1 September 2021.
Menurut dia, perbuatan SM membuat kliennya sangat terpukul karena selama ini sangat menyayangi anjing tersebut.
Laporan polisi itu, kata Albert, adalah untuk mengingatkan terlapor agar jera melakukan penganiayaan kepada hewan. Tindakan itu dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan. "Ancaman hukuman sembilan bulan tentang penganiayaan terhadap hewan," kata Albert.
Baca juga:Putra Ahok Nicholas Sean Resmi Laporkan Balik Ayu Thalia