Top 3 Metro: Menanti Izin Gereja Paroki di Cikarang, PSI Tak Mau Makzulkan Anies
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 4 September 2021 11:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler dalam Top 3 Metro diawali soal penantian izin pendirian Gereja Paroki di Cikarang yang tak kunjung dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ada pula pernyataan Ketua DPP PSI Tsamara Amany bahwa partainya tak ingin memakzulkan Gubernur DKI Anies Baswedan karena sama artinya membuang-buang waktu. Selengkapnya:
1. Izin Pendirian Gereja Parki di Cikarang Tak Kunjung Dikeluarkan Pemkab Bekasi Sejak 2007
Umat Paroki Cikarang yang berjumlah 11.237 orang hingga kini belum memiliki bangunan gereja. Untuk beribadah, umat masih menumpang di Aula Sekolah Trinitas di Kawasan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Aula sekolah itu tidak memadai karena kapasitasnya hanya 2.000 orang.
Upaya untuk mendapatkan izin pembangunan gereja sebenarnya sudah dilakukan sejak 2007. Namun hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan izin tersebut.
"Kenapa belum mendapat izin, saya tidak bisa menjawabnya," kata Romo Paroki Gereja Ibu Teresa Romo Antonius Suhardi Antara di Bekasi, Rabu 1 September 2021. "Yang pasti kami sudah memproses pengurusan izin sesuai peraturan yang ada."
Menurut Romo Antara, Paroki Cikarang sudah mengantongi rekomendasi dari FKUB sejak 12 Agustus 2014. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi juga telah memberi rekomendasi pembangunan gereja itu pada 8 Juli 2015. Termasuk surat izin dari Kecamatan Cikarang Selatan dan Kepala Desa Cibatu, tempat gereja Katolik itu bakal dibangun.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi KH. Mohammad Athoillah Mursjid menyatakan telah memberikan izin pembangunan gereja itu sejak 2014.
Selanjutnya: Pemimpin dan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum Bekasi itu mengatakan….
<!--more-->
Pemimpin dan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum Bekasi itu mengatakan persetujuan pembangunan gereja Ibu Teresa berpedoman pada peraturan SKB dua menteri tahun 2006 Nomor 9 dan 8.
"Tim FKUB turun langsung ke lapangan dengan mengecek kebenaran dari KTP dan tandatangan warga," ujar Athoillah.
Ketua FKUB itu mengatakan, berdasarkan pasal 14 untuk izin rumah ibadah, minimal ada 90 nama umat pengguna rumah ibadah dan mendapatkan dukungan dari 60 warga setempat. "Untuk umat katolik di Cikarang semua persyaratan sudah terpenuhi," tambahnya.
Surat rekomendasi pendirian gereja itu ditandatangani oleh Ketua FKUB Periode 2007-2017 KH. Sulaeman Zakhawerus.
Athoillah mengatakan tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda perizinan gereja Ibu Teresa Cikarang yang diajukan sejak 14 tahun lalu itu. "Saya sangat mendukung didirikannya Gereja Katolik di Kabupaten Bekasi," kata Ketua FKUB Kabupaten Bekasi itu.
Dia memastikan tidak ada masalah kerukunan umat beragama di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hubungan antara umat beragama di wilayah itu sangat dekat. "Kami sering mengadakan kegiatan bersama, seperti kegiatan Sumpah Pemuda dan Halalbihalal kebangsaan," kata Athoillah.
Selanjutnya : Kontribusi umat Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa juga dirasakan...
<!--more-->