Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Senin, 6 September 2021 09:29 WIB

Pengunjung saat menbeli tiket penayangan film di bioskop KCM Jatiasih di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 5 November 2020 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pengelola bioskop untuk beroperasi dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Pemkot Bekasi mewajibkan pembukaan bioskop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengurangi ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah mulai 1 September 2021. Pemberian insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di masa pandemi COVID-19 hingga 20 Desember.

Kebijakan ini diambil Kota Bekasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan pemerintah kota telah memberlakukan sejumlah skema untuk mendorong perekonomian mulai dari relaksasi kebijakan PPKM hingga insentif pelaku usaha dan masyarakat.


"Untuk menggenjot perekonomian Kota Bekasi, kami telah membuka pusat perbelanjaan secara bertahap, restoran, warung makan hingga pelaku UMKM," kata Sajekti dalam keterangan tertulisnya di Bekasi, Minggu 5 September 2021.

Sajekti mengatakan perekonomian tumbuh bila ada konsumsi atau transaksi ekonomi sehingga Pemkot Bekasi langsung membuka kembali pusat perdagangan dan jasa sejak pelonggaran PPKM Level 3. "Pembukaan kembali pusat perdagangan dan jasa dilakukan bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Pada triwulan II Tahun 2021 periode April-Juni 2021, investasi di Kota Bekasi meningkat Rp 2,3 triliun. "Sehingga realisasi investasi Rp 3,2 triliun atau 53 persen dari target investasi Kota Bekasi Rp 6,9 triliun," ujar Sajekti.


Upaya lain yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah memberikan keringanan pajak dan retribusi. Pelaku UMKM juga diberi kemudahan permodalan, mulai dari penyaluran pinjaman bunga rendah atau bantuan permodalan usaha mikro.

Pemkot Bekasi juga menetapkan regulasi sertifikasi halal sektor pangan industri rumah tangga dan pembelian produk UMKM. Para pelaku usaha juga diberi pelatihan digitalisasi dan kerja sama marketplace.

Insentif UMKM yang diberikan lewat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/KEP.425-BAPENDA/IX/2021 adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 persen hingga 60 persen. Bekasi juga mengurangi pajak reklame dan pajak air tanah 5-15 persen.

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir hingga Desember 2021.

Baca juga: PSI Minta Anak Anggota DPRD Bekasi Dihukum Berat Karena Memperkosa

Berita terkait

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

8 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

21 jam lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

21 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

3 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

3 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

3 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya