TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati meminta anak anggota DPRD yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dihukum berat. Menurut dia, pria berinisial AT itu harus diberi ganjaran setimpal karena korbannya masih di bawah umur.
"Kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan menghindarkan kasus serupa terjadi di masa mendatang,” kata Herawati secara tertulis, Kamis, 2 September 2021.
Pada saat terjadi pemerkosaan, AT berusia 21 tahun. Sementara korban bernisial PU kala itu masih duduk di kelas 9 SMP atau 15 tahun. PSI mengklaim telah mendampingi korban sejak Mei 2021.
Herawati mengatakan, PSI mengawal kasus ini karena ada indikasi akan dibelokkan oleh pihak tersangka menjadi kasus perzinahan yang bisa berujung damai. Termasuk dengan menikahkan korban dengan tersangka.
"Menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan pelaku, selain melanggar Undang-undang Perkawinan juga akan semakin membuat korban menderita sepanjang hidupnya,” kata Herawati.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Selain melakukan perkosaan, AT juga diduga memperdagangkan korban lewat aplikasi MiChat.
Saat masih berstatus saksi, AT berulang kali mangkir dari panggilan polisi. Hingga statusnya naik menjadi tersangka, AT juga masih mangkir. Polisi pun sempat mengeluarkan ultimatum akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Setelah ultimatum dikeluarkan, barulah tersangka menyerahkan diri ke Polres Bekasi.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Bekasi Ungkap Ingin Nikahi Korban
M YUSUF MANURUNG