Pemerintah Izinkan Uji Coba Tempat Wisata pada PPKM Level 3
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 7 September 2021 10:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat membolehkan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata yang kotanya berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dalam perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021, DKI Jakarta masih berada di level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan agar uji coba protokol kesehatan di tempat wisata menaati empat ketentuan. Salah satunya soal larangan anak-anak masuk tempat wisata.
"Anak-anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," demikian bunyi instruksi Tito yang Tempo kutip hari ini, 7 September 2021.
Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tempat wisata tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf.
Seluruh pegawai dan pengunjung sudah harus divaksin Covid-19. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai."
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Hingga berita ini ditulis, pemerintah DKI Jakarta belum mengumumkan regulasi soal uji coba tempat wisata.
Sebelumnya, tempat wisata belum diizinkan buka di Ibu Kota. Pemerintah DKI hanya membolehkan olahraga di ruang terbuka dengan jumlah orang dan waktu yang dibatasi. Sejumlah tempat rekreasi kemudian buka hanya untuk olahraga, seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca juga: PPKM Jakarta: Makan di Tempat Boleh 60 Menit, Kapasitas Restoran 50 Persen