Dinas Perhubungan DKI Periksa 2 Petugas yang Diduga Memeras Sopir Bus

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 September 2021 23:55 WIB

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Dua petugas Dinas Perhubungan DKI yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir bus pengangkut peserta vaksinasi Covid-19 di Cempaka Mas, Jakarta Pusat kini tengah menjalani pemeriksaan internal.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Ricky Hermawan membenarkan bahwa keduanya diduga melakukan pemerasan.

"Iya. Lagi proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan. Lagi berjalan," ujar dia di Jakarta, Selasa 7 September 2021.

Ricky membenarkan bahwa nama dua petugas tersebut sesuai dengan yang diunggah Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan dalam laman Facebooknya.

Namun, kata dia, kedua petugas tersebut masih berstatus terduga. Ia mengatakan, kronologi peristiwa itu akan disampaikan setelah proses BAP selesai.

Advertising
Advertising

"Yang di-BAP, yang diperiksa itu sesuai dengan yang beredar tadi. Nah ini lagi diproses oleh Kasubag TU," katanya.

Kasus pungli petugas Dishub itu sebelumnya diungkap Azas Tigor lengkap dengan foto petugas tersebut.

Dalam unggahannya Tigor mengatakan bahwa bus yang ditumpangi warga kurang mampu itu akan menuju lokasi vaksinasi Covid-19 di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 September 2021.

Bus itu dikabarkan dicegat petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas.

"Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Jika si sopir tak memberi kepada petugas, maka bus akan ditarik (diderek) oleh Dishub Jakarta," tulis Tigor.

Tigor pun meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menindak anak buahnya di lapangan itu.

Menanggapi hal ini, Syafrin berjanji akan menindaklanjuti informasi itu. "Saya segera melakukan pengecekan terhadap laporan ini," ujar Syafrin.

Baca juga: Cerita Aktivis Pergoki Pungli di Samsat Kebon Nanas dan Jawaban Dirlantas

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

9 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

14 hari lalu

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

16 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

16 hari lalu

Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

32 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

35 hari lalu

Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

37 hari lalu

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

37 hari lalu

Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.

Baca Selengkapnya

3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

37 hari lalu

3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Selengkapnya