TEMPO.CO, Jakarta - PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, meminta maaf secara terbuka karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Fauzi merupakan mantan kepala rutan KPK saat kasus ini terjadi.
Permintaan maaf tersebut merupakan sanksi berat yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Fauzi. Sanksi ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” ujar Achmad Fauzi dalam keterangan tertulis Sekretariat Jenderal KPK, Rabu, 17 April 2024.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa meminta seluruh insan KPK menghindari perbuatan pungli agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
“Hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” katanya di Gedung C1 KPK, melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Sementara untuk hukuman disiplin terhadap Achmad Fauzi selaku Aparatur Sipil Negara, kata Cahya, menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Atas pelanggaran dimaksud, Achmad Fauzi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk Achmad Fauzi.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Achmad Fauzi mengajukan praperadilan. “Diketahui salah seorang tersangka, Achmad Fauzi mengajukan praperadilan,” kata kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.
Ali mengatakan lembaga antikorupsi itu menghormati pengajuan praperadilan yang dilakukan Achmad Fauzi, karena praperadilan adalah bentuk dari hak setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan penetapan tersangkanya.
“Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud,” kata Ali.
Pilihan Editor: KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32