Anies Baswedan Izinkan Tempat Wisata Buka Hingga Jam 21.00, Anak Dilarang Masuk
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 8 September 2021 12:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tempat wisata tertentu boleh beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Level 3, 7-13 September 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diteken Anies pada 6 September 2021.
"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub 1072/2021 tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan akan ada uji coba protokol kesehatan Covid-19 di tempat wisata. Uji coba ini berlaku untuk kota-kota yang berstatus PPKM Level 3.
Dalam keputusan Anies tertera bahwa daftar tempat wisata yang dapat mengikuti uji coba akan ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf juga harus dipatuhi.
Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib sudah divaksin Covid-19. Skrining vaksin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian anak-anak dilarang masuk tempat wisata.
"Anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," tulis Anies.
Anies Baswedan juga melarang fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum beroperasi. Tempat wisata umum dan taman ditutup untuk sementara waktu selama PPKM Level 3.
Baca juga: Anies Baswedan Bentuk Tim Pembahasan Perubahan Perda Covid-19 DKI