Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Dijatuhi Sanksi Administrasi
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 12 September 2021 14:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza menyatakan pedagang daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, telah dijatuhi sanksi administrasi. Pedagang itu diberi peringatan tegas untuk tidak mengulangi lagi penjualan daging anjing.
"Bila masih mengulangi, akan diambil tindakan tegas, berupa penutupan sementara atau permanen," kata Gatra di Jakarta, Minggu 12 September 2021.
Sebelumnya, Gatra mengklarifikasi temuan Animal Defenders Indonesia bahwa ada penjualan daging anjing di Pasar Senen. Dia membenarkan ada pedagang nakal yang menjual daging anjing, padahal tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.
"Ini pelajaran bagi kami untuk mengevaluasi operasional pasar," kata Gatra.
Pada Jumat lalu, Animal Defenders Indonesia (ADI) mengajukan somasi kepada PD Pasar Jaya karena praktik perdagangan daging anjing di salah satu pasar yang dikelola perusahaan milik Pemprov DKI.
Ketua ADI Doni Herdaru Tona mengatakan perdagangan daging anjing melanggar undang-undang.
"Antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan," kata Doni dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 10 September 2021.
Investigasi ADI pada 7 September 2021 menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III. Pedagang menjual daging itu di tengah-tengah bahan pangan lainnya di pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya itu.
Menurut Doni, penjualan daging anjing di Jakarta membuka potensi ancaman penyebaran dan penularan rabies di Ibu Kota. Padahal Pemprov DKI Jakarta mengklaim wilayah sudah bebas rabies sejak tahun 2004.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Animal Defenders Indonesia, daging anjing itu dikirim dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ciamis, yang masih banyak ditemukan kasus rabies.
"Tindakan pembiaran atas penjualan daging anjing itu tentu menjadi ancaman terbuka atas masuknya penyakit rabies ke wilayah Ibukota," kata Doni.
Baca juga: PD Pasar Jaya Akui Ada Pedagang Jual Daging Anjing di Pasar Senen