Kepala Lapas Tangerang Batal Diperiksa Soal Kebakaran Hari Ini, Polisi: Besok
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 13 September 2021 11:50 WIB
Jakarta - Polisi batal memeriksa Kepala Lapas Tangerang Victor Teguh pada pagi ini. "Hari ini jadwal untuk Kalapas Kelas 1 Tangerang belum ada. Kami rencanakan dan kirimi surat pemeriksaan ke Kalapas itu rencana besok jam 10 pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Senin,13 September 2021.
Sebagai gantinya, Yusri mengatakan hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa 13 saksi lainnya dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Mereka antara lain sipir yang piket saat terjadi kebakaran, tiga petugas PLN, dan petugas Damkar.
"Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir, karena kami jadwalkan jam 10 undangannya," kata Yusri.
Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran Lapas Tangerang itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 45 orang meninggal dunia, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka kemudian dirawat di RSUD Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi Satu orang yang mengalami luka bakar serius, kemarin dikabarkan meninggal, sehingga total korban menjadi 46 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
M JULNIS FIRMANSYAH