Purwakarta Berstatus PPKM Level 4, Bupati Anne: Akibat Data Tak Sinkron
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 15 September 2021 04:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Purwakarta ditetapkan sebagai daerah yang berstatus PPKM Level 4 dalam masa perpanjangan hingga 20 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penetapan itu terjadi karena ketidaksinkronan data saat proses verifikasi oleh pemerintah pusat.
"Karena verifikasi data, itu data lama yang harus kami input pada hari ini, sehingga Purwakarta dari sebelumnya Level 2 menjadi Level 4. Sekarang sedang diperbaiki datanya," kata Anne di Purwakarta, Selasa, 14 September 2021.
Ia mengatakan, sebelumnya Purwakarta masuk dalam PPKM Level 2, tapi setelah diperpanjang hingga 20 September 2021, kabupaten tersebut malah berstatus Level 4.
Seharusnya, Anne mengatakan Purwakarta sudah dalam level yang lebih baik. Ia menyebut kondisi di lapangan dalam penanganan Covid-19 sudah terkendali dan berangsur membaik.
"Laju penyebaran Covid-19 di Purwakarta sudah sangat rendah, berada kurang lebih di 0,4 persen," kata dia.
Menurut Anne, tingkat kesembuhan kasus mencapai 94,91 persen dan untuk angka keterisian rumah sakit (BOR) juga mengalami penurunan. Kini BOR berada di angka 9,5 persen yang menurut Anne angkanya turun terus.
"Kondisi rumah sakit pun sudah mulai kosong, kini tingkat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pun jauh lebih sedikit. Untuk kasus aktif per 13 September tersisa 47 orang," kata dia.
Ia mengaku akan menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan kepada pemerintah pusat. Anne berharap ada peninjauan ulang soal ditetapkannya Purwakarta ke dalam Level 4 di masa perpanjangan PPKM ini.
Baca juga: GPBSI: Bioskop di Jakarta Mulai Buka 16 September 2021