Fakta-fakta Sengkarut Lahan antara Rocky Gerung dengan Sentul City

Rabu, 15 September 2021 05:47 WIB

Foto udara rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Senin 13 September 2021. Lahan seluas 800 m tersebut diklaim Sentul City. Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta- Aktivis dan mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, tengah bersengketa dengan PT Sentul City Tbk. perihal kepemilikan tanah di Kampung Gunung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City mensomasi dan mengklaim tanah hunian Rocky itu sebagai milik mereka.

Pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya menetap di Blok 026 RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng itu selama belasan tahun. Haris mengatakan Rocky membeli tanah seluas 800 meter persegi itu dari penguasa fisik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009.

"Rocky membeli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual-beli, dan penguasa fisik lama ada surat garapan," kata Haris, dikutip dari Koran Tempo edisi 11 September 2021.

Selain Rocky, ada 20 keluarga yang menerima somasi dari PT Sentul City Tbk. Berikut fakta-fakta ihwal sengkarut lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City.


Bermula dari Tiga Kali Somasi PT Sentul City
PT Sentul City Tbk. mengirim tiga somasi secara terpisah pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 12 Agustus 2021. Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky dan para penerima somasi lainnya untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya. Jika tidak, Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan serta menertibkan bangunan di atas lahan seluas 800 meter persegi itu.

Advertising
Advertising


Sentul City Klaim Miliki SHGB
Sentul City menyatakan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor B2412 dan B2411 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Somasi dilayangkan agar sejumlah keluarga yang mendirikan bangunan di atas tanah itu, termasuk Rocky, mengembalikan aset pengembang tersebut.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, mengatakan perusahaannya akan mengembangkan tanah tersebut. "Jadi wajar kami mengambil kembali lahan itu," ujarnya.

David juga menyebut Rocky membeli tanah yang ditinggali itu dari orang yang salah. Menurut dia, Andi Junaedi yang menjual lahan kepada Rocky sudah beberapa kali menjual lahan milik pengembang, bahkan pernah tersandung masalah hukum.


Mantan Kapolda dan Petinggi TNI Punya Tanah di Area Sengketa
Ketua RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng, Hazarul Hazwar, mengatakan 20 keluarga yang disomasi Sentul City merupakan pendatang. Selain Rocky, seorang mantan kepala kepolisian daerah dan petinggi TNI tak luput dari somasi itu. Bekas petinggi kepolisian dan pejabat TNI tersebut masing-masing memiliki tanah seluas 6.000 dan 7.000 meter persegi.

Menurut Hazarul, di lahan yang diperkarakan itu, dari Blok 021 hingga Blok 026, tinggal 80 keluarga. Namun hanya 20 keluarga yang disomasi Sentul City. Mereka bisa memiliki lahan tersebut karena membeli tanah dari para penggarap.

Hazarul menambahkan, sejumlah pihak juga sempat disomasi Sentul City. Namun mereka segera bertemu dengan pengembang itu dan melakukan perjanjian sewa. Alhasil, perusahaan tersebut membatalkan somasinya.

<!--more-->
Lahan Terbagi antara Tanah Adat dan HGU
Kepala Desa Bojong Koneng, Rusdi Anwar, mengatakan lahan di desa itu terbagi menjadi dua yakni tanah adat dan hak guna usaha. Mayoritas warga menempati dan menggarap lahan adat. Sebagian besar masyarakat yang tak disomasi Sentul City telah menghuni tempat itu sebelum pengembang tersebut ada.

Namun Rusdi enggan menjelaskan soal konflik lahan antara Sentul City dan 20 keluarga tersebut, termasuk Rocky. "Biar pengadilan memutuskan siapa yang berhak atas tanah itu," kata dia.

Sebagian tanah sengketa antara warga setempat dan Sentul City di Blok 026 merupakan perkebunan. Di lahan tersebut juga berdiri sejumlah rumah dan vila yang tak berpenghuni.


Haris Azhar Duga SHGB Sentul City Palsu
Haris Azhar menduga Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dimiliki oleh PT. Sentul City atas tanah yang dimiliki Rocky Gerung adalah palsu. "Kalau HGB itu untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga kuat, bahwa HGB itu palsu," kata Haris di Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.

Haris mengatakan Rocky Gerung memiliki alas hak AJB dan Surat Tanah Garapan atas tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, kata Haris, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya.


Rocky Gerung Singgung Kejahatan Sentul City
Rocky Gerung menduga sengkarut lahan ini turut ditunggangi orang yang tak suka terhadap dirinya. Ia mengaku dirundung seolah-olah mempertahankan yang bukan haknya. "Terutama oleh cebong-cebong yang berkeliaran di media massa," kata Rocky pada Senin, 13 September 2021.

Padahal, kata Rocky, permasalahan yang menimpa dirinya juga dirasakan oleh sekitar 90 kepala keluarga yang mencakup 6.000 warga di lingkungan tersebut. Ia pun menyatakan kasus yang dihadapinya justru akan membuka permasalahan-permasalahan Sentul City.

"Saya menyediakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membuka segala macam kejahatan yang disembunyikan oleh PT Sentul City," kata Rocky.


BPN Akan Cek Koordinat dan Dokumen Kepemilikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengecek koordinat lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dan PT Sentul City. Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Kementerian ATR maupun kantor Pertanahan akan melihat koordinator di lapangan.

"Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.

Taufiqulhadi mengatakan nantinya Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

Dia mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini, PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ADE RIDWAN | M.A. MURTADHO | KORAN TEMPO

Berita terkait

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

5 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

3 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

5 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

5 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

8 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

8 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya