Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

image-gnews
Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan David Tobing terhadap Rocky Gerung. Gugatan itu dipicu oleh pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai "bajingan tolol" dalam sebuah acara publik.

Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh David Tobing. Hakim menyatakan bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh penggugat telah menyangkut penilaian yuridis dalam pokok perkara dan dianggap tidak beralasan secara hukum. "Keputusan ini didasarkan pada prinsip bahwa provisi hanya dapat diberlakukan untuk masalah yang mendesak dan tidak terkait dengan pokok perkara," demikian yang tertulis dalam salinan putusan yang Tempo kutip pada Selasa, 30 April 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan hak kebebasan berpendapat di muka umum. Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu. Sebagai seorang akademisi dan intelektual, Rocky Gerung memiliki hak untuk menyuarakan pandangannya terhadap kebijakan publik, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tuntutan David Tobing tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan demikian, gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dan menghukum David Tobing untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 346.000. Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba, dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Adokat David Tobing menggugat Rocky Gerung atas pernyataan bajingan tolol dalam sebuah acara. David menganggap pernyataan Rocky Gerung itu merendahkan martabat presiden dan merugikan bangsa Indonesia. David Tobing menuntut agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara di manapun karena dianggap telah merendahkan martabat Presiden Jokowi. Kasus ini menyoroti perdebatan mengenai batasan kebebasan berbicara dan kritik terhadap pejabat publik.

Menurut gugatan yang diajukan oleh David Tobing, pernyataan Rocky Gerung tidak hanya merusak citra Presiden Jokowi, tetapi juga merugikan Tobing sebagai penggugat serta seluruh bangsa Indonesia. David Tobing menganggap pernyataan tersebut telah menciderai nilai-nilai budaya dan kesusilaan bangsa Indonesia.

Pilihan Editor: Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Minta Asia Development Bank Mendukung Transisi Energi Indonesia

18 menit lalu

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA /Media Center World Water Forum 2024/Fikri Yusuf
Jokowi Minta Asia Development Bank Mendukung Transisi Energi Indonesia

Presiden Jokowi minta Asia Development Bank (ADB) meningkatkan kerja sama dalam mendukung proyek transisi energi.


Jokowi Sampaikan Tiga Poin saat Pertemuan Bilateral dengan Presiden Fiji

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Presiden Fiji Wiliame Maivalili Katonivere mengadakan pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Center (BICC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Senin, 20 Mei 2024.  Sumber: dokumen Sekretariat Presiden
Jokowi Sampaikan Tiga Poin saat Pertemuan Bilateral dengan Presiden Fiji

Dalam pertemuan dengan Presiden Fiji, Jokowi mengharapkan kedua negara bisa terus meningkatkan kerja sama konkret yang saling menguntungkan.


Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdangan Saling Kritik

1 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdangan Saling Kritik

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan


Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

Spekulasi mengenai partai baru Jokowi berkembang setelah PDIP tidak mengakui dia sebagai kader setelah persaingan Pilpres 2024.


Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

APBN 2025 untuk pemerintahan Presiden Prabowo mencatat kenaikan anggaran di sektor perlindungan sosial (Perlinsos), kesehatan dan pendidikan.


Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

2 jam lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi mengantongi Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra atau menjadi kader Gerindra.


Wanti-wanti Kelompok Sipil untuk Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Wanti-wanti Kelompok Sipil untuk Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

Mereka meminta KSP untuk memastikan agar Jokowi mempertimbangkan kriteria integritas, kompetensi, dan independen sebelum membentuk Pansel KPK.


Danny Pomanto Wali Kota Makassar Diundang Khusus Jokowi Hadiri World Water Forum di Bali, Ini Profilnya

3 jam lalu

Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto memantau suasana kota melalui ruang kontrol yang diberi nama War Room di lantai 10 Kantor Balai Kota Makassar. TEMPO/Subekti.
Danny Pomanto Wali Kota Makassar Diundang Khusus Jokowi Hadiri World Water Forum di Bali, Ini Profilnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto satu-satunya wali kota di Indonesia yang diundang Jokowi menghadiri World Water Forum ke-10 di Bali. Ini profilnya.


Jokowi Bertolak ke Sumatera Barat untuk Tinjau Lokasi Banjir Lahar Hujan

4 jam lalu

Foto udara kondisi pasca banjir bandang di Jorong Panti, Nagari Rambatan, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu 18 Mei 2024. Tim SAR Gabungan masih akan melakukan pencarian 13 korban yang hilang hingga 25 Mei 2024 di kabupaten itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jokowi Bertolak ke Sumatera Barat untuk Tinjau Lokasi Banjir Lahar Hujan

Jokowi akan langsung menuju salah satu lokasi terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Agam dengan berkendara mobil.


Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

5 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.