Polisi Tangkap Pegawai Lepas Samsat Jabar dalam Pemalsuan Pelat Dinas RFP

Kamis, 16 September 2021 17:49 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap seorang petugas harian lepas di Samsat Polda Jawa Barat berinisial AK dalam kasus pemalsuan pelat dinas polisi dan anggota DPR.

Tersangka melakukan pekerjaan pembuatan pelat nomor palsu ini atas perintah seorang polisi gadungan berinisial TA.

"Tersangka AK ini bekerja di Samsat Jabar dan tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.

Awal mula kasus ini berawal saat tersangka TA yang bekerja di showroom mobil bertemu dengan pembeli yang menginginkan pelat nomor rahasia polisi dan anggota DPR RI. Adapun pelat rahasia yang dimaksud adalah TNKB yang angka di belakangnya RFP dan pelat dinas polisi.

Tersangka TA yang mengaku sebagai polisi di Mabes Polri, kemudian menyanggupi permintaan korban dan mematok tarif Rp 50 juta untuk pelat berakhiran RFP dan Rp 20 juta untuk pelat dinas polisi. Ia kemudian menghubungi AK yang bekerja di Samsat Bandung untuk mengerjakan pesanan itu.

Advertising
Advertising

Selain itu, AK kemudian menghubungi kenalannya berinisial US yang juga bekerja di Samsat Bandung untuk mengurus pembuatan STNK untuk pelat palsu tersebut. Dengan posisinya di Samsat Bandung, US memiliki kewenangan menghapus data kendaraan di STNK dan menggantinya dengan nama yang diminta oleh AK.

"Hasil keterangan awal STNK yang datanya dihapus itu merupakan STNK kendaraan bermotor yang dicuri. Jadi kalau pakai alat khusus, keaslian STNK itu asli, tapi data aslinya dihapus dan diganti," kata Yusri.

Dari keterangan US, ia mendapatkan data STNK kendaraan curian dari seseorang berinisial D. Saat ini polisi telah menetapkan D sebagai buronan.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak kunjung menerima plat mobil RFP pesanannya dan hanya menerima pelat kendaraan dinas polisi saja. Ia kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan polisi segera menciduk ketiga tersangka AK, TA, dan US.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 372, Pasal 378, Pasal 263, dan Pasal 266 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Mereka terancam dipenjara hingga 7 tahun. "Kami masih mendalami ada korban lain apa enggak dari kasus ini," kata Yusri.

Baca juga: Ini Alasan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Pakai Pelat Nomor SN 45 RSD

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

14 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

17 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

19 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya