Serba-serbi Pelonggaran Aturan Makan di Restoran di DKI Selama PPKM
Reporter
Friski Riana
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 22 September 2021 06:18 WIB
Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM pada 21 September-4 Oktober 2021 yang kian melonggarkan operasional restoran dan kafe.
Dalam perpanjangan kali ini, restoran atau rumah makan dan kafe boleh buka malam hari dengan jam operasional 18.00-00.00 WIB waktu setempat.
Kebijakan ini berlaku bagi provinsi yang berstatus PPKM Level 3, seperti DKI Jakarta.
-Jam operasional dibagi 2
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada tempat makan yang boleh buka hingga 21.00 WIB dan ada yang buka malam hari, yaitu mulai pukul 18.00-00.00 WIB.
Wagub DKI mencontohkan tempat makan seperti warung, kafe, wartef, dan pedagang kaki lima hanya boleh buka hingga 21.00 WIB. Begitu juga dengan restoran atau kafe dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka dan tertutup.
-Reaksi PHRI
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyambut baik aturan PPKM soal restoran boleh beroperasi hingga tengah malam.
Menurut dia, bertambah panjangnya waktu operasional restoran bakal menambah pendapatan. "Bagus juga kalau seperti itu, berarti lebih panjang supaya kami bisa bernapas," kata dia saat dihubungi, Selasa, 21 September 2021.
Selanjutnya: Pembatasan restoran yang buka malam hari...
<!--more-->
-Pembatasan restoran yang buka malam hari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah pembatasan saat restoran beroperasi malam hari. Pembatasan itu antara lain jumlah orang maksimal 25 persen, jam makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-Menunggu Keputusan Gubernur DKI
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal jam operasional restoran yang buka malam hari.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyatakan Kepgub Anies Baswedan itu bakal memperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri, termasuk aturan makan di restoran.
FRISKI RIANA
Baca :