TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal jam operasional restoran yang buka malam hari. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyatakan Kepgub Anies Baswedan itu bakal memperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Ada beberapa aturan yang memperkuat untuk teknis detailnya," kata dia saat dihubungi, Selasa, 21 September 2021.
Pemerintah pusat menetapkan restoran atau rumah makan dan kafe boleh buka malam hari dengan jam operasional 18.00-00.00 WIB waktu setempat. Kebijakan ini berlaku bagi provinsi yang berstatus PPKM Level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah pembatasan saat restoran beroperasi malam hari. Pembatasan itu antara lain jumlah orang maksimal 25 persen, jam makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Iffan berujar, ketentuan operasional pada malam hari ini hanya berlaku untuk restoran di luar mal. Restoran yang berada dalam mal, lanjut dia, harus buka dan tutup mengikuti jam operasional mal.
Iffan menyebut ketentuan tentang kriteria restoran yang boleh buka hingga tengah malam itu akan diatur dalam Kepgub dan aturan turunannya, yakni Surat Keputusan Kepala Disparekraf DKI. "Kepgubnya mudah-mudahan tidak lama lagi akan keluar," ucap dia.
Baca juga: Restoran Boleh Buka Hingga Tengah Malam Saat PPKM, PHRI DKI: Kami Bisa Bernapas