Perseteruan Luhut dan Haris Azhar: dari YouTube ke Polda Metro Jaya
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 23 September 2021 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya kemarin. Pelaporan itu merupakan buntut dari pernyataan Haris Azhar soal keterlibatan Luhut dalam rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Berikut adalah perjalanan kasus Luhut vs Haris yang Tempo rangkum:
- Berawal dari video di YouTube Haris
Haris Azhar mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” dalam Youtube pribadinya, 20 Agustus lalu. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Laporan tersebut menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
- Luhut Menanggapi dengan somasi
Pada 26 Agustus 2021 Luhut melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan tersebut telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Video itu juga disebut-sebut memuat berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama.
Kemudian pada 2 September 2021 kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Haris dan Fatia. "Pada 2 Agustus kemarin, kita mengirimkan surat somasi pada Haris Azhar dan Fatia dalam kurun waktu 5 hari lagi, 5 x 24 jam kita minta jawaban yang kita harapkan sebagaimana somasi kita. Ini yang sudah berjalan," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 September 2021.
Juniver mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021 lalu. Namun ia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.
<!--more-->
- Tanggapan Haris
Haris Azhar mengatakan data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Agustus 2021.
Ia mengatakan data itu sudah lebih dulu dipublikasikan bahkan sebelum wawancara dengan Fatia. Data yang dimaksud Haris bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan ini diluncurkan pada 12 Agustus oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.
Para peneliti melakukan kajian cepat terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Kajian ini juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam laporannya, koalisi menduga Luhut punya kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Luhut dikaitkan dengan perusahaan emas di Intan Jaya, yakni PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ).
- Luhut laporkan Haris ke Polda Metro
Pihak Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. "Tindak pidana di undang-undang ITE terhadap salah satu akun, ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 22 September 2021.
Yusri mengatakan laporan luhut telah diterima dan akan diserahkan di Subdirektorat Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Terlapor, kata Yusri, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE. "Nantinya rencana tindak lanjut ke depan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," kata Yusri.
Luhut menuntut Haris dan Fatia membayar Rp 100 miliar. "Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua," kata penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.
<!--more-->
- Kata pengacara Haris soal kliennya dilaporkan
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis Hidayat menyayangkan langkah Luhut Binsar Panjaitan mengadu ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, tindakan itu tak pantas ditiru. "Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dengan tujuan pembungkaman, bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," kata Nurkholis lewat pesan teks, Rabu, 22 September 2021.
Nurkholis mengatakan pihaknya sudah berupaya dan bermaksud baik dengan mengundang pihak Luhut mengklarifikasi pernyataan kliennya. Namun, undangan itu tak digubris. Dia berpendapat langkah Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS itu tidak terpuji.
Pelaporan itu, kata dia, tidak mendukung warga lebih berani mengawasi pemerintahan. "Kami berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," kata dia.
ADAM PRIREZA | FRANSISCA CHRISTI | ROSENNO AJI | M YUSUF MANURUNG