Anies Baswedan Keluarkan Keputusan Perpanjangan PPKM di Jakarta, Begini Isinya

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 6 Oktober 2021 14:51 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara pada Peresmian Integrasi Transportasi Jabodetabek di Stasiun Tebet, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Dalam peresmian tersebut dilakukan juga pencanangan kartu dan aplikasi JakLingko, pencanangan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dan revitalisasi Stasiun Sudirman, peresmian penataan kawasan stasiun tahap dua serta penandatanganan dokumen integrasi transportasi Jabodetabek. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019. Keputusan itu dikeluarkan dalam rangka perpanjangan PPKM Level 3 selama 14 hari, mulai dari 5-18 Oktober 2021.

“Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019,” tulis Anies pada keputusan yang ia teken pada 4 Oktober 2021 itu.

Di dalam keputusan itu Pemprov DKI mengatur sejumlah pembatasan selama perpanjangan PPKM. Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar, yakni pembelajaran tatap muka dapat digelar dengan membatasi jumlah murid sebanyak 50 persen dari kapasitas total.

Pengecualian berlaku untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, di mana maksimal jumlah murid yang dapat sekolah tatap muka yaitu 62-100 persen. Adapun tingkat PAUD dapat menggelar tatap muka dengan maksimal jumlah murid 33 persen. “Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” seperti tertulis dalam Keputusan Gubernur itu.

Untuk kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk supermarket dan hypermarket diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Advertising
Advertising

Adapun apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

<!--more-->

Selanjutnya adalah kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya dapat menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas total, sedangkan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran atau rumah makan dan kafe yang beroperasi di malam hari dapat menerima pesanan untuk makan di tempat pada pukul 18.00-00.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga 25 persen. Satu meja pun hanya dapat diduduki oleh dua orang di mana seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Pada perpanjangan kali ini, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tuanya.

Sementara itu, bioskop yang ada di dalam pusat perbelanjaan atau mall sudah dapat beroperasi, namun membatasi penontonnya hingga 50 persen dari kapasitas maksimal. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning, berdasarkan skrining aplikasi Peduli Lindungi, yang dapat masuk.

Adapun pengunjung di bawah usia 12 tahun masih tak diperbolehkan masuk area bioskop.

Restoran atau rumah makan yang berada di bioskop diizinkan menerima pesanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Pemprov DKI masih belum membuka fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan. Namun, tempat wisata tertentu diperbolehkan buka dalam rangka uji coba hingga pukul 21.00 WIB dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf dan Kemenkes.

Anak usia 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk dan seluruh pegawai serta pengunjung wajib melalui skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi. Pemprov juga memberlakukan penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 18.00 WIB.

Pemprov DKI juga menguji coba pembukaan fasilitas kebugaran atau gym. Sektor usaha itu diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan dibatasi kapasitas maksimal pengunjungnya hingga 25 persen.

Sedangkan untuk sarana olah raga di ruangan terbuka dapat dilakukan dengan kelompok kecil atau maksimal 4 orang. “Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tulis Anies dalam keputusannya.

Masker harus tetap digunakan selama melakukan aktivitas olah raga, kecuali aktivitas seperti renang. Pemprov juga mengizinkan restoran dan kafe yang berada di dalam fasilitas olah raga untuk beroperasi dengan aturan yang sama dengan sektor usaha sejenis. Namun, fasilitas penunjang seperti loker, ruang VIP, dan kamar mandi tak diizinkan dipakai kecuali untuk akses ke toilet. “Pengguna fasilitas olah raga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olah raga dan harus tetap menjaga jarak,” tutur Anies.

Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 3 di Bekasi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke Mal

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

10 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

14 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya