Akademisi UIN Syarif: Status Nikah Siri Boleh di Kartu Keluarga Itu Perlindungan

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 11 Oktober 2021 12:33 WIB

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan aturan yang memperbolehkan status nikah siri di kartu keluarga (KK) sebagai bentuk perlindungan warga negara.

Secara substansial, Tholabi dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

"Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," kata Tholabi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan bahwa dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di kartu keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.

"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri. Namun, dampaknya cukup besar," kata Tholabi mengingatkan.

Tholabi menjelaskan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.

"Di poin ini, penulisan 'kawin belum tercatat' dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Tholabi juga berpendapat bahwa ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Selanjuntya: Dalam administrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati...
<!--more-->

"Dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," kata Tholabi.

Selain itu, keberadaan nomenkaltur "nikah belum tercatat" justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan.

"Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum," ungkap Tholabi.

Untuk menghindari polemik persoalan "nikah belum tercatat", Tholabi meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antarkementerian/lembaga agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No. 9 Tahun 2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat.

Tholabi berharap semangat baik yang terdapat dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016 ini mestinya dapat diharmonikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan lembaga dan pengambil kebijakan yang terkait dengan aturan tersebut.

"Jangan sampai semangat baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga," kata Tholabi mengingatkan ihwal aturan nikah siri.

ANTARA
Baca : Kata Pakar Soal Ganti Sebutan Koruptor dengan Perampok

Berita terkait

Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

38 hari lalu

Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

Kata Islamofobia sudah lama menjadi sorotan para akademikus dan pemerhati studi Islam

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya

Rencana KUA akan Layani Semua Agama, Ini Sejarah Mulanya Hanya untuk Warga Muslim

27 Februari 2024

Rencana KUA akan Layani Semua Agama, Ini Sejarah Mulanya Hanya untuk Warga Muslim

Saat ini, pencatatan nikah di KUA hanya melayani penganut agama Islam.

Baca Selengkapnya

Iffatul Umniati Raih Gelar Doktor di Al Azhar dengan Predikat Cum Laude, Simak Bagaimana Disertasinya Mengkritik MUI

27 Februari 2024

Iffatul Umniati Raih Gelar Doktor di Al Azhar dengan Predikat Cum Laude, Simak Bagaimana Disertasinya Mengkritik MUI

Iffatul Umniati berhasil mempertahankan disertasi Doktoral bidang Ilmu Ushul Fikih di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir, dengan predikat Cum Laude.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agama Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Ini Alasan Yaqut Cholil Qoumas

26 Februari 2024

Kementerian Agama Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Ini Alasan Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

12 Februari 2024

Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), ketahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kampus Terus Bergerak Kritik Jokowi, Pengamat Politik: Bentuk Kemarahan, Pilpres yang Dinilai Tanpa Etika dan Ugal-ugalan

8 Februari 2024

Kampus Terus Bergerak Kritik Jokowi, Pengamat Politik: Bentuk Kemarahan, Pilpres yang Dinilai Tanpa Etika dan Ugal-ugalan

Berbagai kampus terus kritik Jokowi menjelang Pemilu 2024. "Guru besar dan sivitas akademika benteng terakhir suarakan demokrasi," kata Adi Prayitno.

Baca Selengkapnya

Banyak Pelanggaran Pemilu, Pengamat Politik Ray Rangkuti Nilai Seolah Tidak Ada Bawaslu

5 Februari 2024

Banyak Pelanggaran Pemilu, Pengamat Politik Ray Rangkuti Nilai Seolah Tidak Ada Bawaslu

Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bekerja secara maksimal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Politik Ray Rangkuti Sayangkan Dugaan Polri Intimidasi Kampus Redam Kritik Terhadap Jokowi

5 Februari 2024

Pengamat Politik Ray Rangkuti Sayangkan Dugaan Polri Intimidasi Kampus Redam Kritik Terhadap Jokowi

Ray Rangkuti yang meminta Komisi III DPR segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait intimidasi di kampus-kampus.

Baca Selengkapnya

Sebelum Gelar Pernyataan Sikap, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Mengaku Diintervensi

5 Februari 2024

Sebelum Gelar Pernyataan Sikap, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Mengaku Diintervensi

Namun hal itu tidak menyurutkan langkah mahasiswa UIN Ciputat itu untuk tetap bersuara menolak politik dinasti yang saat ini tengah ramai.

Baca Selengkapnya