Imigrasi Deportasi 12 WNA Sri Lanka

Selasa, 12 Oktober 2021 12:28 WIB

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com

TEMPO.CO, Tangerang-Setelah lima hari ditahan di ruang detensi Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 12 Warga Negara Asing Sri Lanka yang mencurigakan akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. "Sudah kami deportasi," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto kepada TEMPO, Selasa 12 Oktober 2021.

Proses deportasi 12 warga Sri Lanka itu dilakukan pada 10 Oktober 2021 pukul 12.45 WIB sampai pukul 15.10 WIB. Mereka bertolak dari Teminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Sri Lanka Airlines UL.1365 dengan rute Jakarta (CGK)-Colombo (CMB).

Imigrasi Soekarno-Hatta menolak 12 WNA Sri Lanka itu karena mencurigakan. Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan petugas Imigrasi mencurigai ciri, gerak gerik dan gestur tubuh 12 warga Sri Lanka itu saat pemeriksaan dokumen keimigrasian di gerai Imigrasi Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta. "Salah satunya mereka terlihat sudah terbiasa kerja dalam tim," ujar Romi.

Salah satu contohnya, kata Romi, terlihat sangat solid kerjasamanya pada saat memasuki X-Ray barang bagasi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta 5 Oktober 2021. "Sangat solid saling bahu membahu, menunjukkan sudah terbiasa kerjasama hubungan tim," ujarnya.

12 WNA Sri Lanka ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Srilankan Airlines UL-1364 rute Colombo (CMB) - Cengkareng (CGK). Pesawat tersebut memuat barang cargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka.

Advertising
Advertising

Dilihat dari gestur tubuh, kata Romi, 12 WNA Sri Lanka tersebut berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 sentimeter, usia rata rata 25 sampai 35 tahun. " Wajah mereka tidak mengarah pada pekerja ABK/pelaut seperti yang tertulis dalam dokumen perjalanan mereka," kata Romi.

Petugas Imigrasi juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia.

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan pada saat pemeriksaan identitas baik pasport dan visa serta sponsor /agensi petugas Imigrasi mencurigai dokumennya. "Visanya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur, sedangkan sponsor atau agensi yang mendatangkan 12 WNA itu beralamat di Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Pandu.

Pandu menjelaskan, visa (B211a) yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk jadi kru kapal laut dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak di bidang furniture di Tuban, Jawa Timur. Namun, 12 WNA Sri Lanka itu ke Batam untuk bekerja jadi kru kapal laut dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam.

Baca: 32 WNA India Dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sudah Pulang Balik

Berita terkait

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

11 jam lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

3 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

3 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

7 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

7 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

8 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

10 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

12 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

12 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya