MA: Kasasi JPU Atas Perkara Petamburan Rizieq Shihab Hanya Pengulangan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 12 Oktober 2021 13:50 WIB

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA resmi menolak kasasi jaksa penuntut umum atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 oleh Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Desnayeti dan Susilo masing-masing sebagai Hakim Anggota," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada Tempo, Selasa, 12 Oktober 2021.

Hakim Mahkamah Agung menyampaikan beberapa alasan menolak kasasi ini. Pertama, alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan karena JF atau judex facti tidak salah menerapkan hukum. "Alasan kasasi penuntut umum hanya merupakan pengulangan," kata Andi.

Kedua, lanjut Andi, pertimbangan judex facti tepat dan benar adalah bahwa perbuatan terdakwa dan panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus acara pernikahan putri terdakwa dilakukan dalam masa kedaruratan kesehatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pada saat itu, sedang diterapkan PSBB dan menyebabkan terjadi kerumunan massa, serta mengabaikan protokol kesehatan.

"Dan terjadi lonjakan orang terpapar virus Corona-19, di mana dari 250 sampel yang diambil, terdapat 33 sampel yang terpapar virus Corona," kata Andi.

Advertising
Advertising

Ketiga, hakim menyatakan tidak terbukti dakwaan Kelima Pasal 82A Ayat 1 juncto Pasal 59 Ayat 3 huruf c, d, Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menilai tidak terjadi tindak kekerasan, tidak mengganggu ketentraman atau ketertiban umum, dan tidak terbukti adanya perusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Sedangkan penutupan Jalan Petamburan bukan dilakukan oleh terdakwa tetapi dilakukan oleh aparat keamanan dengan pengalihan arus lalu lintas," kata Andi.

Keempat, kata Andi, hakim yang memeriksa perkara ini telah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan pidana secara proporsional sesuai Pasal 197 Ayat 1 huruf f KUHAP sebelum menjatuhkan pidana terhadap eks Pimpinan FPI itu.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut MA menolak Kasasi PU," kata Andi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq atas perkara kerumunan Petamburan ini. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, upaya kasasi jaksa penuntut umum ditolak Mahkamah Agung, artinya Rizieq Shihab tetap divonis 8 bulan penjara.

Baca juga: Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

23 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

2 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya