MA: Kasasi JPU Atas Perkara Petamburan Rizieq Shihab Hanya Pengulangan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 12 Oktober 2021 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA resmi menolak kasasi jaksa penuntut umum atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 oleh Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Desnayeti dan Susilo masing-masing sebagai Hakim Anggota," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada Tempo, Selasa, 12 Oktober 2021.
Hakim Mahkamah Agung menyampaikan beberapa alasan menolak kasasi ini. Pertama, alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan karena JF atau judex facti tidak salah menerapkan hukum. "Alasan kasasi penuntut umum hanya merupakan pengulangan," kata Andi.
Kedua, lanjut Andi, pertimbangan judex facti tepat dan benar adalah bahwa perbuatan terdakwa dan panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus acara pernikahan putri terdakwa dilakukan dalam masa kedaruratan kesehatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pada saat itu, sedang diterapkan PSBB dan menyebabkan terjadi kerumunan massa, serta mengabaikan protokol kesehatan.
"Dan terjadi lonjakan orang terpapar virus Corona-19, di mana dari 250 sampel yang diambil, terdapat 33 sampel yang terpapar virus Corona," kata Andi.
Ketiga, hakim menyatakan tidak terbukti dakwaan Kelima Pasal 82A Ayat 1 juncto Pasal 59 Ayat 3 huruf c, d, Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menilai tidak terjadi tindak kekerasan, tidak mengganggu ketentraman atau ketertiban umum, dan tidak terbukti adanya perusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Sedangkan penutupan Jalan Petamburan bukan dilakukan oleh terdakwa tetapi dilakukan oleh aparat keamanan dengan pengalihan arus lalu lintas," kata Andi.
Keempat, kata Andi, hakim yang memeriksa perkara ini telah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan pidana secara proporsional sesuai Pasal 197 Ayat 1 huruf f KUHAP sebelum menjatuhkan pidana terhadap eks Pimpinan FPI itu.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut MA menolak Kasasi PU," kata Andi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq atas perkara kerumunan Petamburan ini. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, upaya kasasi jaksa penuntut umum ditolak Mahkamah Agung, artinya Rizieq Shihab tetap divonis 8 bulan penjara.
Baca juga: Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
M YUSUF MANURUNG