5 Hal Seputar Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 13 Oktober 2021 02:30 WIB

Suasana Pasar Muamalah di Depok. Twitter/@ZaimSaidi

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis bebas pendiri pasar muamalah Depok, Zaim Saidi.

Pasar muamalah adalah pasar yang disebut menggunakan Dinilai dan Dirham sebagai alat tukar. "Alhamdulillah Zaim Saidi diputus bebas," kata pengacara Zaim, Alghiffari Aqsa, lewat akun Twitternya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Berikut adalah sejumlah hal seputar kasus ini.

-Awal Kasus
Meski sudah ada sejak 2014, keberadaan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok mulai menjadi perbincangan di media sosial pada akhir Januari 2021. Pasar itu menjual sandal, parfum, pakaian, madu dan makanan. Pasar itu disebut tidak menggunakan uang Rupiah sebagai transaksi, melainkan menggunakan koin dinar dan dirham.

-Ditangkap Polisi
Setelah keberadaan pasar itu viral, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, koordinator pasar pada 2 Februari 2021. Bareskrim menyangka Zaim melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim disangka berperan sebagai koordinator pasar sekaligus sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar dan dirham.

-Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum mendakwa Zaim melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Zaim didakwa membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah. Jaksa menuntut Zaim dihukum 1 tahun penjara.

-Vonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas Zaim Saidi pada sidang, Selasa, 12 Oktober 2021. Hakim menyatakan Zaim tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. "Perbuatan Pak Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunah," kata pengacara Zaim, Alghiffari Aqsa lewat akun Twitternya, Selasa, 12 Oktober 2021.

-Pertimbangan Hakim
Menurut Alghiffari Aqsa, Zaim Saidi dianggap tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Zaim, kata dia, menggunakan dinar atau emas dan dirham alias perak sebagai komoditas. Komoditas tersebut dapat dibarterkan dengan kebutuhan lainnya. "Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal," kata Alghiffari.

Dia mengatakan perbuatan Zaim adalah mengajak masyarakat Kota Depok khususnya, membayar zakat sesuai sunah. Dia mengatakan terdapat kekeliruan pandangan yang mencampur dinar dirham sebagai mata uang suatu negara dengan satuan berat.

Baca : Alasan Hakim Bebaskan Pendiri Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dinar

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

20 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inilah 7 Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia

2 hari lalu

Inilah 7 Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia

Meskipun daftar ini dapat berubah seiring waktu, sejumlah mata uang ini tetap menjadi pilihan yang stabil dan kuat dalam ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

8 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya