Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Depok Dituntut Rp 1 Juta

Jumat, 15 Oktober 2021 10:33 WIB

Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Pelanggar dapat dijatuhi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara hingga 3 hari. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok - Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda dituntut denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 14 Oktober 2021.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan mantan lurah tersebut beberapa bulan lalu. Suganda menggelar pesta pernikahan putrinya pada masa PPKM Darurat.

"Perkaranya masuk register tindak pidana ringan, sidang singkat, pekan depan sudah vonis," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dikonfirmasi Tempo, Jumat 15 Oktober 2021.

Fadil mengatakan, vonis akan dibacakan pada Senin 18 Oktober 2021. Selain waktu persidangan yang singkat, sidang juga dilaksanakan dengan hakim tunggal. "Sidang dipimpin Hakim Andi Imran Makulau," kata Fadil.

Fadil mengatakan, Suganda didakwa pasal alternatif yakni, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 212 KUHPidana atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.

"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda 1 juta Rupiah, subsider 1 bulan," ujar Fadil.

Suganda tertangkap basah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya pada 3 Juli 2021, melanggar ketentuan PPKM Darurat yang melarang resepsi pernikahan karena risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Dalam video yang viral terlihat para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik.

Video viral itu membuat Suganda mendapat banyak kecaman dari masyarakat. Karena pesta pernikahan itu berlangsung ketika pemerintah baru saja menjalankan PPKM Darurat.

Beberapa hari setelah pesta pernikahan itu, Suganda dicopot sebagai lurah. Polres Metro Depok menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Lurah Pancoran Mas Pelanggar PPKM Darurat Akhirnya Dicopot oleh Wali Kota Depok

Berita terkait

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

1 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

1 hari lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

2 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

2 hari lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya