Polisi Sebut Konten Hoax Sama dengan Politik Devide et Impera di Era Digital

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 16 Oktober 2021 08:15 WIB

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hengki Haryadi. antaranews

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan penyebaran berita hoax di media sosial sebagai politik devide et impera atau adu domba di era digital.

"Kalau dulu kita kenal politik devide et impera atau adu domba, sekarang ini adalah adu domba di era digital, menimbulkan keonaran, mengganggu keamanan dalam rangka keuntungan pribadi," kata Hengki di Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.

Hengki mengatakan hal tersebut dalam rilis pengungkapan kasus penangkapan seorang direktur TV swasta di Bondowoso Arief Zainurrohman karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoax lewat kanal Youtube yang dikelolanya, aktual TV.

Selain Arief Zainurrohman, polisi juga menangkap dua orang lain yang ikut mengelola kanal Youtube tersebut, yaitu Muzzamil alias M dan Ahmad Fani (AF).

Arief berperan mengarahkan, menyortir hasil suntingan konten dan memiliki ide konten. Sedangkan Muzzamil sebagai konten kreator, editor dan pengunggah konten. Tersangka lainnya Ahmad Fani berperan mengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah kanal aktual TV.

Advertising
Advertising

Hengki mengatakan ada 765 konten hoax dalam kanal tersebut. Konten tersebut kemudian disebarkan ke aplikasi pesan instan WhatsApp, dan media sosial sehingga menjadi viral. Hal ini bisa membahayakan bagi masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah.

"Kalau kita paham tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi digitalnya rendah akan menganggap ini sebagai kebenaran. Implikasinya ini akan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau bisa juga sebagai kejahatan yang tidak terdeteksi tapi mendadak menimbulkan konflik," kata dia.

Hengki mengatakan, penangkapan Arief tak ada kaitannya dengan jabatan dia di BSTV. Penangkapan AZ murni soal dugaan konten hoax yang dibuat dan disebarkan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Hoax, Polisi Jelaskan Alasan Tangkap 3 Pengelola Akun Youtube Aktual TV

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

11 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

18 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

25 hari lalu

Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

28 hari lalu

Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

35 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

42 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

51 hari lalu

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Demo di DPR Hari Ini, Polisi Terjunkan 1.621 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

51 hari lalu

Demo di DPR Hari Ini, Polisi Terjunkan 1.621 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Elemen masyarakat dari Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi kembali menggelar aksi demo pada Rabu, 13 Maret 2024 di depan gedung DPR.

Baca Selengkapnya

18 Remeja di Sawah Besar Tawuran Selepas Sahur, Polisi Bentuk Tim Gabungan

51 hari lalu

18 Remeja di Sawah Besar Tawuran Selepas Sahur, Polisi Bentuk Tim Gabungan

Polisi tangkap 18 remaja pelaku tawuran di Sawah Besar selepas sahur.

Baca Selengkapnya