Penggusuran di Era Anies Baswedan, LBH Jakarta: Tak Tepati Janji Pilkada DKI
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Senin, 18 Oktober 2021 16:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat masih ada penggusuran paksa di masa pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan. Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengatakan penggusuran itu terjadi pada 2017-2019.
"Pada 2017-2019 LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Anies tetap terjadi pengusuran yang melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut dia, kuantitas penggusuran memang lebih kecil ketimbang periode gubernur sebelumnya. Namun, anak buah Anies masih mengadopsi pola-pola yang sama, seperti tidak ada musyawarah sebelum menggusur dan terjadi kekerasan oleh anggota TNI hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
LBH Jakarta mencatat penggusuran terjadi di 79 titik sepanjang Januari-September 2018. Sebanyak 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha jadi korban gusuran.
Charlie menyebut Anies tidak menepati janjinya sewaktu kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada DKI 2017. Dia berujar, Anies harus mengganti Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dengan regulasi yang lebih humanis.
"Kalau tidak, dia (Anies) sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta," ucap dia.
Hari ini LBH Jakarta menyerahkan kertas posisi bertajuk 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota'. Dalam rapor itu, LBH Jakarta menuliskan 10 catatan dan sembilan rekomendasi.
Anies Baswedan genap empat tahun memimpin Jakarta pada 16 Oktober 2021. Dia bersama Sandiaga Uno mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Namun Sandiaga mengundurkan diri di tengah jalan. Kini Anies berpasangan dengan Riza Patria, kolega Sandiaga di Partai Gerindra.
Baca juga: Rapor Merah 4 Tahun Anies Baswedan dari LBH Jakarta