Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berharap urusan perjanjian kerja sama penggunaan TPST Bantargebang selesai sebelum 26 Oktober 2021. Pada saat ini Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Bekasi masih negosiasi soal perpanjangan kontrak penggunaan TPST Bantargebang.
"Mudah-mudahan sebelum 26 Oktober, perjanjian ini sudah ditandatangani pak Gubernur dan pak Wali Kota Bekasi," kata Asep di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Asep mengatakan masih ada beberapa poin dalam perjanjian kerja sama yang harus disepakati kedua belah pihak, karena ada penambahan ruang lingkup yang diajukan Pemkot Bekasi. Dia mengatakan Bekasi mengajukan penambahan dari lima menjadi 8 lingkup.
"Kita coba akomodir keinginan Pemkot Bekasi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI itu.
Sejumlah alat berat eskavator beroperasi di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 24 September 2021. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan baru seluas 7,5 hektare sebagai upaya menampung jumlah sampah yang telah mencapai ketinggian 50 meter, sehingga nantinya total luas lahan TPST menjadi 117,5 hektare. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Asep berharap negosiasi antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi tentang perpanjangan kontrak penggunaan TPST Bantargebang bisa berjalan lancar dan rampung sesuai target. kontrak itu akan berakhir pada Oktober 2021.
Untuk mengurus kontrak yang bakal berakhir itu, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut sudah ada solusi dalam pembahasan kerja sama dengan Pemkot Bekasi. "Sudah ada Dinas Lingkungan Hidup yang terus berkoordinasi dengan Bekasi," kata Riza pada akhir September lalu.
Menurut Riza Patria, Pemprov DKI sedang menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang. "Saat ini masih proses lelang," ujarnya.