Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengonfirmasi pihaknya mengajukan penambahan penerima bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi bau sampah TPST Bantargebang ke DKI Jakarta.
Tapi, nilainya berbeda dengan penerima sebelumnya.
"Sama-sama Bantargebang, tapi tidak sebesar yang didapat di tiga kelurahan," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Berdasarkan catatan pemerintah daerah, sebanyak 18 ribu keluarga menerima kompensasi bau sampah TPST Bantargebang berdomisili di Kelurahan Sumurbatu, Ciketingudik dan Cikiwul. Pemerintah daerah ingin menambah satu kelurahan di Kelurahan Bantargebang. Jumlahnya 6000 keluarga.
Artinya, semua penduduk di Kecamatan Bantargebang bakal mendapatkannya. "Memang untuk adil ya enggak bisa," kata dia.
Penduduk tiga kelurahan mendapatkan kompensasi bau sampah karena letak TPST Bantargebang milik Pemprov DKI seluas 114 hektar berada wilayah tersebut. Hanya Kelurahan Bantargebang yang tidak ketempatan. Adapun jumlah kompensasi bau sampah sebesar Rp 350 ribu per bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Rahmat Effendi menambahkan, pengajuan perluasan penerima BLT telah disampaikan ke Pemprov DKI dalam rangka perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
Kerja sama DKI Jakarta dengan Kota Bekasi ini akan berakhir pada akhir Oktober tahun ini. Adapun perjanjian diperbarui setiap lima tahun sekali. "Kerja sama tetap dilanjutkan," kata Rahmat Effendi lagi.
ADI WARSONO
Baca : Top 3 Metro: Warga Keberatan Crossing Tol di Bekasi, Bola Liar Ucapan Prasetio