Rapor Merah LBH Jakarta Untuk Anies Baswedan, TGUPP: Belajar Dulu dari Guru SD
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 23 Oktober 2021 15:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati memberi nilai 4 untuk rapor merah LBH Jakarta tentang 4 tahun kepemimpinan Anies Baswedan. Menurut Tatak, rapor tersebut memaparkan banyak kekeliruan.
"Lebih parah lagi rapor itu punya kelemahan fatal secara metodologi," ujar Tatak melalui akun Facebook pribadinya, Sabtu, 23 Oktober 2021. Tempo sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.
Tatak menanggapi satu per satu dari total 10 poin di rapor LBH Jakarta. Misalnya soal Pemprov DKI yang dianggap abai melakukan pencegahan dan penanggulangan soal kualitas udara.
Dalam pembelaannya, Tatak menyebut bahwa Pemprov DKI tidak mengajukan banding atas kekalahan dalam gugatan polusi udara. "Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Ingub 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan 7 rencana aksi bahkan sebelum keluarnya putusan pengadilan," ujar Tatak.
Soal nilai merah untuk masalah air bersih, Tatak mengatakan Anies telah berusaha menghentikan swastanisasi air. Caranya dengan tidak melakukan banding atas putusan pengadilan yang memenangkan warga agar pengelolaan air dikembalikan ke negara.
Bahkan, kata dia, Anies membentuk Tim Tata Kelola Air Minum yang bertujuan membuat kajian sebagai dasar kebijakan mengambil alih pengelolaan dari swasta. Tatak juga berujar bahwa Anies telah menggunakan kebijakan untuk memberi akses air dengan harga yang sama untuk warga Kepulauan Seribu.
Selanjutnya Anies menerbitkan aturan hukum warga di kampung kumuh bisa mengakses air...
<!--more-->
"Faktanya, Anies telah menerbitkan aturan hukum yang membolehkan warga di kampung kumuh mendapatkan akses air bersih walau tidak tinggal di atas tanah milik sendiri," ujar anggota TGUPP itu.
Secara kesuruhan, Tatak mengatakan rapor merah buatan LBH Jakarta tidak memiliki ukuran penilaian atau benchmark. "Seharusnya LBHJ belajar dulu dari cara guru SD memberi rapor pada murid-muridnya. Rapor sekolah ukurannya jelas, nilai berupa angka 0 sampai 100 untuk menilai yang terburuk hingga terbaik," kata dia.
Karena tak punya benchmark dan indikator, ujar Tatak, maka rapor merah LBH Jakarta untuk Anies Baswedan tak bisa dicek apakah penilaiannya benar atau salah. Sementara rapor anak SD, Tatak membandingkan, masih bisa dicek akurasinya."Misalnya seorang anak dapat nilai rata-rata 50 dari mana saja asalnya. Orang tuanya juga bisa mengecek seandainya si Guru membuat kekeliruan dalam menilai."
Baca juga: 10 Poin Rapor Merah Anies Baswedan, dari Kondisi Udara hingga Reklamasi