SETARA Institute Kecam Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 23 Oktober 2021 20:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute mengecam keras penyegelan ulang masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok pada Jumat kemarin. Menurut mereka, penyegelan semakin menunjukkan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah dan melanggar hak konstitusional untuk kebebasan beragama.
Masjid tersebut disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017 sebab dianggap melanggar beberapa peraturan, antara lain SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Masjid itu juga bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
"SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mencabut kebijakan diskriminatif tersebut," ujar Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Menurut Halili, beleid tersebut inkonstitusional karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut.
Halili menerangkan dua regulasi lokal tersebut secara eksplisit memuat larangan kepada anggota dan/atau pengurus melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk; 1) penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik, 2) pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 3) pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, dan 4) penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Selanjutnya SKB 3 Menteri hanya memperingatkan JAI tidak melanggar UU PNS...
<!--more-->
"Padahal SKB 3 Menteri ‘hanya’ memperingatkan agar JAI tidak melanggar UU PNPS 1965 dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam,"kata Halili.
SETARA Institute juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya mencabut SKB 3 Menteri 2008 yang dianggap telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran terhadap JAI. Mengacu pada data longitudinal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute, dalam lima tahun terakhir saja, JAI menjadi korban pelanggaran KBB dalam 54 peristiwa dan 83 tindakan.
SETARA Institute juga mengecam pernyataan MUI tentang penyegelan masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok sudah sangat tepat untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian seperti di Sintang. Pandangan MUI ini dianggap menegaskan mayoritarianisme sebagai persoalan kebinekaan dan kerukunan beragama.
"Yang mana hak-hak minoritas seringkali dikorbankan dalam relasi-relasi sosio-keagamaan, bahkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang seringkali dipicu oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas," kata Halili.
Terakhir, SETARA Institute juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjamin keamanan kemanusiaan dan properti komunitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, termasuk di Depok. Menurut Halili, anggota dan pengurus JAI menyandang hak konstitusional dan kebebasan dasar sebagai warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Baca juga: Pengurus Sebut Masjid Ahmadiyah Depok Punya IMB Rumah Ibadah Sejak 2007