TEMPO Interaktif, Jakarta: Juru bicara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Mahbub menegaskan senjata api hanya boleh dimiliki tentara dan polisi. "Sipil tidak bisa sembarangan memilikinya," katanya saat dihubungi, Senin (22/12).
Ia membantah pemberitaan media yang mengutip ucapannya yang menyebutkan para Ketua RW di Jakarta akan dibekali senjata api. "Kepentingannya apa hingga mereka dibekali senjata?" katanya.
Warga sipil yang boleh memiliki senjata, katanya, adalah orang-orang khusus seperti pejabat sipil dan pengusaha. Itu pun akan diberikan bila mereka dalam situasi khusus. "Seperti nyawanya terancam, dan berhadapan dengan situasi berbahaya," ucap dia.
Polisi kini justru membatasi kepemilikan senjata api. Untuk mendapatkan senjata warga akan diseleksi secara psikologis dan syarat-syarat administrasi lainnya. Dan yang pasti wajib dibatasi. "Kalau semua memegang senjata bisa jadi negeri koboi," ucap Mahbub, menegaskan.
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
7 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).