Mengenal JakPreneur Wadah Pengembangan dan Kolaborasi Pelaku UMKM

Reporter

Tempo.co

Senin, 1 November 2021 15:57 WIB

Suasana Jakpreneur yang disediakan bagi UMKM di kecamatan Gambir Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Saat ini, telah berdiri lima Kios Jakpreneur di kawasan Jakarta Pusat dengan konsep bangunan semi permanen dan ditempatkan di area taman, area promenade (kawasan untuk pejalan kaki), lahan kosong, dan trotoar. TEMPO/Dika Yanuar F

TEMPO.CO, Jakarta - Jakpreneur merupakan program DKI Jakarta mendukung potensi dan kemajuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kini jumlah UMKM yang bernaung di Jakpreuneur seperti yang dikutip dari laman Jakpreuneur sejumlah 285.569 UMKM.

Menurut informasi yang diunggah di akun instagram @jakpreneur, Jakarta merupakan pusat berkumpulnya 1,1 juta UMKM yang mana keberadaannya memberi sumbangsih terhadap peningkatan ekonomi DKI Jakarta.

Para pelaku UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur dapat bertemu dengan komunitas, dunia usaha, akademisi, dan warga lainnya untuk saling berkembang sehingga melalui fasilitas yang tersedia di platform Jakpreneur mendorong kreasi dan kolaborasi melalui ekosistem kewirausahaan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Mengutip dari laman jakpreneur.jakarta.go.id menjelaskan bahwa Jakpreneur, Pemprov DKI membuka banyak akses bagi para peserta untuk lebih mudah mengembangkan usahanya. Diketahui ada kerja sama dengan shopee, gojek, grab, tokopedia, dan beberapa lainnya.

"Dengan dukungan para kolaborator, kegiatan pengembangan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha menjadi lebih mudah diwujudkan" tulisnya seperti yang dikutip Tempo.co di laman jakpreneur.jakarta.go.id, pada Minggu, 31 Oktober 2021.

Advertising
Advertising

Bagi UMKM yang ingin tergabung di dalam jakpreneur ada beberapa syarat-syarat yang mesti dipenuhi seperti:

Memiliki KTP DKI Jakarta

Bukti kepemilikan usaha; dan

Surat pernyataan rencana mengembangkan usaha yang dapat berupa pernyataan secara daring melalui aplikasi Jakpreneur.

Wirausaha Pemula dan Wirausaha Naik Kelas yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta bisa mendaftar sebagai peserta Jakpreneur dengan syarat:

Berdomisili serta beraktivitas di Jakarta paling sedikit dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah; dan

Mendapat fasilitas kegiatan yang berkolaborasi dengan lembaga atau pihak lainnya.

TIKA AYU

Baca juga: Kisah Sukses Binaaan Jakpreneur, Pasarkan Produk Hingga Luar Negeri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahu

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

3 hari lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

3 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

3 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

3 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

4 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

4 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya