Komsisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta rapat dengan pemerintah DKI di Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Selasa, 2 November 2021. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membatasi pemberian dana hibah untuk tempat ibadah pada APBD 2022. Formulasi batas besaran dana hibah untuk operasional tempat ibadah di Ibu Kota itu tengah dibahas Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta dan Komisi E DPRD DKI.
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengatakan harus ada batasan dalam penentuan alokasi dana hibah lewat skema APBD. Alasannya, dana hibah yang diajukan oleh tempat ibadah kerap melebihi besaran pagu melalui proposal. Pengajuan dana hibah tersebut, misalnya untuk perencanaan rehabilitasi fisik bangunan tempat ibadah.
"Formulasi diperlukan sehingga semua bisa terayomi pada 2022," kata Iman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Aceng Zaini mengatakan pemerintah telah mengoptimalkan pengawasan dana hibah untuk tempat ibadah dan lembaga agama tersebut secara administratif.
"Usulan dana hibah apapun kita tetap berikan berdasarkan usulan proposal. Kalau disepakati kami siap jalankan," ujar Aceng.
Sebelumnya, Biro Dikmental DKI Jakarta melaporkan dalam rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022, ada 60 lembaga agama yang mengajukan dana hibah. Empat lembaga di antaranya mengajukan permohonan dana hibah terbesar.
Empat lembaga itu adalah Lembaga Bahasa Ilmu Quran (LBIQ) DKI Jakarta sebesar Rp 5,37 miliar, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia-Wilayah (PGIW) DKI Jakarta Rp 49,9 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta Rp 1,36 miliar dan Majubuthi Provinsi DKI Jakarta mengajukan dana hibah Rp 1,54 miliar.