TEMPO.CO, Bogor - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, menyebut Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Yakni perihal ditemukannya dana hibah janggal sebesar Rp 23 miliar rupiah yang belum dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah Kabupaten Bogor, tentunya harus menindaklanjuti LHP BPK dengan menagih pertanggung jawaban lembaga yang mendapat dana hibah dari mereka. Sebagai bagian dari syarat administrasi pelaporan hibah," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho kepada Tempo. Kamis, 28 Oktober 2021.
Teguh mengatakan temuan janggal dana hibah di APBD Kabupaten Bogor tahun 2020 senilai 23 miliar itu, menjadi ranah prioritas BPK. Artinya, Teguh mengatakan belum bisa berkomentar banyak perihal temuan itu.
Namun, Teguh mengingatkan Pemkab Bogor harus melaksanakan temuan BPK tersebut dengan menagih pertanggungjawaban lembaga pengguna dana hibah itu.
"Karena dari LHP BPK itu, Pemerintah Kabupaten Bogor harus membuat rencana rencana antisipasi untuk melaksanakan LHP tersebut," kata Teguh.
Sebelumnya pada Jumat pekan kemarin, dalam LHP BPK Jawa Barat Nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21 yang diterima Tempo, Ketua Tim Penaggungjawab Pemeriksa Keuangan BPK Jawa Barat Nyra Yuliantina menyebut pihaknya menemukan aliran dana hibah dari APBD TA 2020 Pemkab Bogor yang dapat dicairkan tapi tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh beberapa lembaga penerima dana hibah tersebut.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab Bogor perihal adanya temuan BPK perihal adanya temuan dana hibah yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan itu. Ombudsman pun menyarankan ditindaklanjuti.
Baca : Warga Rusun Petamburan Adukan Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta
M.A MURTADHO