Dibebastugaskan, Pegawai KPI Korban Pelecehan Kini Dapat Surat Penertiban
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 3 November 2021 19:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI yang menjadi korban pelecehan dan perundungan, MS, mendapatkan surat penertiban dari kantornya soal tidak mengisi absen presensi.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Negara, Hartoyo mengatakan, korban tidak paham dengan makna dibebastugaskan yang sejak awal ia dapatkan.
Sehingga ada surat pemanggilan kepada korban oleh Sekretariat KPI yang mengatakan korban MS tidak mengisi absen lewat online.
“Dia (korban) gak paham apakah dibebastugaskan itu artinya dia harus absen lagi dan mengerjakan tugas-tugas di rumah, atau dibebastugaskannya gak kerja apa-apa tapi tetap dapat gaji,” kata Hartoyo kepada Tempo, Rabu, 3 November 2021.
Hartoyo mengatakan, penjelasan mengenai dibebastugaskan itu tidak clear disampaikan oleh Sekretariat KPI kepada korban. Menurutnya, dalam kasus ini Sekretariat KPI terlihat tidak profesional.
Tak hanya itu, Hartoyo juga melihat bahwa Kepala Sekretariat KPI dengan Komisaris dalam menangani kasus pegawainya yang mendapatkan pelecehan seksual itu buruk dan terlihat tidak saling berkoordinasi.
“Ini ada masalah di internal KPI. Kepala Kesekretariat dengan Komisaris dalam memproses kasus ini, buruk sekali koordinasi. Jangan-jangan juga tidak ada koordinasi,” ujar Hartoyo
Hartoyo menyangkan sikap KPI kepada korban pelecehan yang tak lain adalah pegawai mereka sendiri, melihat korban dengan kondisi dan emosinya yang tidak stabil saat ini.
SYIFA INDRIANI
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku