Golok hingga Asinan Betawi Resmi jadi Warisan Budaya Tak Benda

Reporter

Tempo.co

Minggu, 7 November 2021 14:54 WIB

Asinan Betawi. Wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerlan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan 6 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) asal Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 28 Oktober 2021. Penetapan WBTB DKI Jakarta ini hasil kolaborasi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat.

Mengutip laman resmi LKB, kebudayaanbetawi.com, Ahad, 7 November 2021, enam warisan budaya tak benda asal DKI Jakarta ini adalah: Tamat Quran Betawi (adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan), Silat Gerak Saka (tradisi lisan dan ekspresi), Panggal Betawi, Sayur Sambal Godok Betawi, Asinan Betawi, dan Golok Betawi (keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional).

WBTB merupakan berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan berikut instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya yang terkait, yang menunjukkan bahwa masyarakat, kelompok, dan dalam beberapa kasus perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.

Advertising
Advertising

WBTB diwariskan dari generasi ke generasi yang secara terus-menerus dihidupkan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam merespons lingkungan di sekitarnya. Di dalamnya ada interaksi mereka dengan alam dan sejarah, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, dalam menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

Kemendikbudristek menyebut warisan budaya tak benda bersifat tak dapat dipegang (intangib/e/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang seiring waktu dan perkembangan zaman, seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Baca Juga:

Gigi Balang di Rumah Betawi, Simbol Keberanian dan Keuletan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

15 jam lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

15 jam lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

15 jam lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

20 jam lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

21 jam lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

1 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

3 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

3 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

3 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya