DPRD Depok Bahas Rancangan Perda Kota Religius, Begini Isinya

Selasa, 9 November 2021 12:03 WIB

Prosesi pelantikan 50 calon anggota legislatif terpilih DPRD Kota Depok, Selasa 3 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius. Pembahasan raperda yang sempat tertunda itu akhirnya dibahas dalam Propemperda 2021.

Raperda Kota Religius itu sempat diusulkan pada 2019, namun gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD karena dianggap memberikan ruang pemerintah masuk ke ranah privat warganya.

Dua tahun berselang, usulan itu akhirnya lolos dan masuk ke dalam agenda parlemen Kota Depok. Pengusulannya pun tidak lewat badan musyawarah dewan, tetapi melalui disposisi langsung Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra pada rapat Bapemperda, Kamis 4 November lalu.

Masuknya raperda itu sempat menjadi polemik karena sempat ditolak dalam rapat paripurna DPRD. “Fraksi PKB-PSI menolak dibahasnya Raperda PKR, tapi dalam paripurna itu tidak diakomodir sehingga keputusannya PKR tetap dibahas,” kata Ketua Fraksi PDIP Kota Depok Ikravany Hilman kepada Tempo, akhir Juni lalu.

Ikra mengatakan, Fraksi PKB-PSI mengubah voting yang tadinya mendukung menjadi menolak dalam rapat paripurna melalui surat resmi dari fraksi. “Tapi tanggapan ketua DPRD saat itu bilang kalau suara mengikuti hasil rapat bapemperda, tidak bisa di paripurna,” kata Ikra.

Ikra menilai, itu merupakan pelanggaran kode etik sesuai tata tertib DPRD Depok. “Rapat paripurna itu bisa mengubah semuanya, kenapa kok bilang tidak bisa,” kata Ikra.

Lantas seperti apakah draft dari rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius itu? Tempo berhasil memperoleh draft regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kota Depok tersebut.

Advertising
Advertising

Raperda itu memiliki sembilan bagian dengan total 27 pasal. Bagian pertama berisi satu pasal tentang Ketentuan Umum, selanjutnya bagian kedua menjelaskan tentang Asas, Maksud, dan Tujuan Penyelenggaraan terdiri dari empat pasal.

Bagian ketiga, raperda ini mengatur tentang Tanggung Jawab terdiri dari empat pasal. Selanjutnya, bagian keempat, tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama berisi delapan pasal yang di antaranya mengatur fasilitasi kegiatan keagamaan dan perlindungan dalam menjalankan agama dan beribadah, pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama, serta pembinaan keluarga dan masyarakat religius.

Bagian kelima tentang Fasilitas Sarana dan Prasarana Keagamaan berisi dua pasal. Bagian keenam, dua pasal tentang Pemberdayaan, Kemitraan dan Kerja sama. Bagian ketujuh, berisi tiga pasal tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Non Formal Keagamaan.

Bagian kedelapan tentang Sanksi dan bagian kesembilan tentang Pendanaan masing-masing satu pasal, dan bagian kesembilan Penutup berisi dua pasal.

DPRD Depok telah membentuk panitia khususnya atau pansus untuk membahas rancangan Perda Kota Religius ini dalam rapat perdana pada Kamis 11 November 2021.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: DPRD Depok Setuju Bahas Rancangan Perda Kota Religius


Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

2 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

2 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

3 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

5 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya