Datangi Polres Jaksel, Atta Halilintar Cabut Laporannya Terhadap Savas Fresh

Reporter

Antara

Selasa, 9 November 2021 17:24 WIB

Video Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menemui Savas Fresh, tersangka pencemaran nama baik, di Polres Jakarta Selatan yang viral di media sosial. Foto: Instagram/lambe.turun

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Atta Halilintar mencabut laporan pencemaran nama baik ke Kepolisian terhadap Youtuber Savas Fresh. Keduanya sepakat berdamai.

Atta Halilintar
mengatakan pencabutan laporan itu setelah keluarga Savas beritikad baik atas perbuatannya. "Iya sepakat, kami melakukan perdamaian. Karena sudah ada itikad baik juga dari keluarganya Savas atau Septian Savas dan berjanji meminta maaf," katanya di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021 seperti dikutip Antara.

Atta menjelaskan kedua pihak memilih saling memaafkan karena menyadari manusia pasti pernah berbuat salah. “Dan punya hati juga kalau sudah memang mengakui, sudah ada efek jera, sudah jadi pelajaran sudah insyaf," katanya.

Atta Halilintar
yang datang ke Polres Jakarta Selatan didampingi istrinya, Aurel Hermansyah, berharap kasusnya ini memberi efek jera kepada setiap pihak yang kerap berkomentar buruk di media sosial.

"Semoga jadi pelajaran juga untuk semua teman teman di luar sana untuk tidak mengulanginya lagi karena jarimu itu harimaumu. Apapun sosmedmu hati hati karena negara ini adalah negara hukum dan semua ada aturannya," tutur dia.

Atta Halilintar mengatakan keputusannya memaafkan Savas bukan berarti ia akan melakukan hal serupa di kemudian hari. Ia menyatakan akan mengambil langkah tegas bila ada yang kembali mengulanginya.

Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan
Komisaris Achmad Akbar membenarkan Atta Halilintar sudah mengajukan pencabutan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Savas Fresh. "Pada siang tadi yang bersangkutan datang, dia mengajukan pencabutan disertai dengan pertemuan keduanya atau forum untuk perdamaian diantara keduanya," katanya.

Atta Halilintar melaporkan Savas Fresh karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran baik yang telah melewati batas kesabaran. Pihak Polres Jakarta Selatan lalu menangkap Savas di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Ahad, 11 September 2021. Atas perbuatannya, Savas dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

ANTARA

Baca juga:

Rumahnya Kemalingan, Atta Halilintar Buka Sayembara Berhadiah Puluhan Juta

Advertising
Advertising

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

16 hari lalu

Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

Atta Halilintar dan keluarganya ikut merasakan banjir di Dubai. Salah satu mal yang mereka datangi juga sampai tergenang air.

Baca Selengkapnya

Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

22 hari lalu

Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

Keluarga Anang Hermansyah, Atta Halilintar, dan Gen Halilintar merayakan Idul Fitri bersama di Madinah.

Baca Selengkapnya

Atta Halilintar Ikut Ujian Kejar Paket C Setara SMA, Apa Syarat Ikut Program Paket C?

28 hari lalu

Atta Halilintar Ikut Ujian Kejar Paket C Setara SMA, Apa Syarat Ikut Program Paket C?

Selebgram Atta Halilintar ikut ujian Kejar Pket C, pendidikan dasar diselenggarakan melalui jalur di luar pendidikan formal, Apa syarat megikutinya?

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya