Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Senin, 15 November 2021 14:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD dan Pemprov DKI telah menyetujui rencana pembentukan 26 rancangan peraturan daerah pada 2022.

"Peraturan daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka dalam penyusunannya perlu diprogramkan melalui Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 15 November 2021.

Politikus PKS itu mengatakan, program pembentukan Perda DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini. Juga aturan yang merupakan delegasi dari aturan undang-undang yang lebih tinggi.

“Termasuk juga Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, dimana banyak Peraturan Daerah yang harus segera disesuaikan,” ujar Dedi.

Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah yang wajib, diantaranya:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;

2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kemudian ada 3 Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:

1. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok;

2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

(Corporate Social Responsibility/CSR); dan

3. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Ada juga 20 rancangan Perda yang diprakarsai oleh Pemprov DKI.

1. Jaringan Utilitas;

2. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak

Penyandang Disabilitas;

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;

4. Pengelolaan Keuangan Daerah;

5. Rencana Pembangunan Industri Provinsi 2021-2041;

6. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;

7. Kemudahan Berusaha;

8. Penyelenggaraan Sistem Pangan;

9. Rencana Umum Energi Daerah;

10. Jalan Berbayar Elektronik;

11. Rencana Induk Transportasi Jakarta;

12. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

13. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea

Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

14. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang

Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);

15. Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroda);

16. Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda);

17. Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (Perseroda);

18. Pengelolaan Air Minum;

19. Pengelolaan Air Limbah Domestik;

20. Rumah Susun Milik.

Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 disusun berdasarkan skala prioritas dan mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca juga: Anies Baswedan Teken MoU KUA-PPAS APBD DKI 2022 Senilai Rp 84,88 Triliun

SYIFA INDRIANI

Berita terkait

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

2 jam lalu

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

13 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

18 jam lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

23 jam lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

23 jam lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

1 hari lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

1 hari lalu

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

1 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya