Rizieq Shihab Akan Judicial Review UU Nomor 1 Tahun 1946, Ini Alasannya

Senin, 15 November 2021 23:05 WIB

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Langkah ini diambil sebagai respon atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menganggap UU Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian. "Dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 November 2021.

Selain mengajukan judicial review, kuasa hukum Rizieq juga akan memohon Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan 2 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Menurut Aziz, Rizieq tidak layak di penjara walau satu hari dalam kasus ini.

Apalagi, Aziz melanjutkan, majelis hakim kasasi mengakui bahwa tidak ada keonaran dalam kasus Rumah Sakit Ummi, kecuali ramai di media massa saja. Menurut Aziz, kasus ini murni perkara protokol kesehatan.

"Dengan pengakuan tersebut, semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," ujar Aziz.

Advertising
Advertising

Putusan kasasi pada hari ini memangkas setengah hukuman Rizieq Shihab dari yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 4 tahun penjara. Putusan penjara selama 4 tahun ini sebelumnya juga dikuatkan dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim MA dipimpin oleh Suhardi, dengan anggotanya, yaitu Soesilo dan Suharto. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim MA menyatakan, Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) hanya terjadi di media massa. Atas dasar itu, majelis mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun terlalu berat.

"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

M YUSUF MANURUNG | EGI ADYATAMA

Baca: Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman

Berita terkait

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

16 jam lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

17 jam lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

19 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

19 jam lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

20 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

20 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

20 jam lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

21 jam lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

21 jam lalu

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

21 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya