Petugas Satpol PP beraktivitas di dekat papan reklame yang telah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 16 reklame di jalan protokol Ibu Kota yang melanggar peraturan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono minta Pemprov DKI awasi pemasangan papan reklame. Gembong menyoroti kejanggalan kasus bongkar pasang papan reklame di atas Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Masa diturunkan cuma sesaat, kemudian terpasang lagi. Kan Aneh," kata Gembong Warsono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Satpol PP, kata politikus PDI Perjuangan itu, telah membongkar papan reklame itu pada 7 September 2021. Namun saat ini papan tersebut sudah terpasang kembali.
Gembong menduga penurunan papan reklame oleh Satpol PP itu mengindikasikan Pemprov DKI kurang mengawasi perizinan papan reklame di Jakarta. Dia mengusulkan penyelidikan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pendirian reklame. Diduga Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dan Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta kurang koordinasi.
"Tidak ada koordinasi dalam pengawasan reklame, sehingga terjadi ego sektoral," ujarnya.
Seluruh dinas di Jakarta, kata Gembong, harus menghilangkan sikap ego sektoral tersebut dan meningkatkan koordinasi soal papan reklame.
Selanjutnya Gembong juga mengingatkan pembangunan papan reklame harus sesuai Perda DKI...
<!--more-->
Gembong juga mengingatkan pembangunan papan reklame harus sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurut Perda itu, Dinas Citata yang mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan IMB Reklame.
"Kalau menyalahi perda itu pasti mereka akan komplain dan ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan," tutur Gembong.
Pakar perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan pembangunan kembali papan reklame itu. "Apakah dalam dua bulan konstruksi papan reklame tersebut sudah memenuhi aturan yang berlaku?" ujarnya.
Pembangunan papan reklame di atas pos polisi juga harus memperoleh rekomendasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Menurut Hatta, pos polisi dilarang untuk dibangun papan reklame, karena masuk kategori gedung atau halaman kantor pemerintah pusat/daerah. Hal itu diatur Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014.
"Pos polisi itu termasuk dalam kategori bangunan yang seharusnya dilarang dibangun papan reklame," tambahnya.
Belum diketahui siapa pemegang hak pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng itu. Di bagian reklame tertera nama PT Zigzag Vtron Harmoni, tapi di internet tidak ada keterangan soal PT tersebut. Baca juga: 3 Papan Reklame Tak Berizin di Cengkareng Dibongkar Satpol PP
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada
51 hari lalu
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada
DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.