TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame tak berizin di persimpangan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa malam.
"Dibongkar karena diketahui ketiganya tidak berizin dan tidak membayar pajak," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa, 4 Januari 2020.
Sebelum pembongkaran papan reklame itu, Arifin mengatakan Satpol PP telah tiga kali memberi peringatan kepada pemilik papan reklame yang menunggak pajak itu. Pada teguran ketiga, Satpol PP DKI meminta pemilik papan reklame menurunkannya sendiri.
”Namun karena tak ditanggapi, kami akhirnya membongkar sendiri,” ucapnya.
Pembongkaran ketiga papan reklame tersebut menggunakan mesin crane milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ratusan petugas dari Dinas Bina Marga, Damkar, hingga puluhan PPSU dari Kecamatan Cengkareng dilibatkan dalam proses penurunan reklame.
Penurunan papan reklame oleh Satpol PP DKI bukan yang pertama. Pada awal tahun lalu, pihaknya menertibkan reklame di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat