UMP 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu, DKI: Mengacu ke UU Cipta Kerja

Selasa, 23 November 2021 06:55 WIB

Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Dari daftar sementara, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP tertinggi, yaitu Rp 4.452.724. Angka tersebut naik Rp 37.749 dari UMP 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut penetapan nilai upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 mengacu pada dua dasar hukum. Pemerintah daerah, tutur dia, harus mengikuti dan taat pada aturan yang ada.

"Di mana formulasinya maupun nilai untuk penghitungan formulasi tersebut kami tidak bisa bergeser," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 22 November 2021.

Dua aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah ini hanya naik Rp 37 ribu dibandingkan dengan UMP 2021, yakni Rp 4.416.186,548.

Andri menjelaskan adanya batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMP. Jika nilai UMP masih berada di batas bawah formulasi penghitungan, maka harus naik. Namun, besaran UMP juga tak boleh melebihi batas atas.

Advertising
Advertising

"Tapi kalau perhitungannya berada di antara batas atas dan bawah, itulah yang digunakan untuk penetapan UMP," kata dia.

Batas bawah formulasi UMP DKI 2022 adalah Rp 2.782.622. Sementara batas atasnya Rp 5.565.244.

Andri melanjutkan penetapan UMP 2022 sudah dibahas dengan dewan pengupahan. Rapat dengan dewan pengupahan fokus pada penyusunan program peningkatan kesejahteraan pekerja.

Caranya, dia berucap, dengan menekan angka pengeluaran pekerja. Meminimalisasi pengeluaran pekerja ini dituangkan ke dalam tujuh program, salah satunya memperluas kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja dari besaran penghasilan UMP +10 persen menjadi UMP+15 persen.

Setelah penetapan UMP 2022 ini, Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya degan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi administratif kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,45 Juta

Berita terkait

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

6 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

13 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

13 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

31 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

31 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

44 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

45 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

45 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya