9 Terduga Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Setelah Demo di DPR
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 25 November 2021 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 20 orang diduga anggota Pemuda Pancasila yang berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 25 November 2021.
"Dari 20 orang ini, hasil pemeriksaan sementara 9 orang akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E. Zulpan di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.
Menurut Zulpan, membawa senjata tajam saat unjuk rasa tidak bisa dibenarkan. Anggota ormas PP itu akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, polisi masih mencari pelaku pemukulan terhadap anggota Polri oleh terduga anggota Pemuda Pancasila saat demo hari ini. Korban pengeroyokan itu adalah Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali.
"Korban mengalami luka-luka yang cukup serius di kepala bagian belakang akibat penyerangan yang dilakukan oleh anggota ormas yang melakukan demonstrasi tadi," kata Zulpan.
Pemuda Pancasila menggelar demo di DPR untuk menuntut bertemu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang. Massa tidak terima dengan pernyataan anggota DPR itu yang mendesak Kementerian Dalam Negeri menertibkan ormas yang kerap meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengeluarkan pernyataan itu untuk merespons bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila yang terjadi di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya juga terjadi bentrokan serupa antara FBR vs PP di Jakarta Barat
Baca juga: Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Dikeroyok Massa Demo Pemuda Pancasila