Ini Skema Pengetatan di Bandara Soekarno-Hatta untuk WNA dari 11 Negara

Senin, 29 November 2021 12:48 WIB

Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 21 September 2021. Kementerian Perhubungan menyatakan pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyiapkan skema pengetatan pengawasan warga negara asing (WNA).

Pengetatan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan 30 November 2021, pukul 00.00.

Isi surat edaran itu, seluruh warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron yaitu, Angola, Zambia,
Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

Advertising
Advertising


"Kami sudah siap mengimplementasikan surat edaran itu," ujar Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, Senin 29 November 2021.

Darmawali memastikan surat edaran itu telah disosialisasikan ke semua maskapai penerpenerbangan.

Darmawali mengatakan skema pengetatan akan dilakukan oleh KKP dan Imigrasi Soekarno-Hatta dengan melakukan pemeriksaan di titik ketika penumpang dari Luar Negeri turun dari pesawat.

"Kami sudah mengadakan kerja sama dengan Imigrasi dan akan berada paling depan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus memeriksa riwayat perjalanan penumpang melalui dokumen keimigrasian," ujarnya.

Darmawali menjelaskan setiap WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia. "Kami akan melihat apakah ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia."

Saat ini, kata Darmawali, setiap pelaku perjalanan Internasional baik WNI maupun WNA dilakukan swab PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Apabila ditemukan ada penumpang yang positif, hasilnya langsung dikirim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk proses menentukan varian Covid-19 atau genom sequencing agar dapat ditangani lebih lanjut.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga:

Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Sistem Pengenalan Wajah Penumpang Pesawat

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya