Cegah Penyebaran Omicron, Pemprov DKI Jakarta Batasi Kegiatan Masyarakat

Selasa, 30 November 2021 14:38 WIB

Jarum suntik medis dan botol terlihat di depan teks Omicron (B.1.1.529): SARS-CoV-2 di latar belakang. (ANTARA/Pavlo Gonchar/SOPA Images via Reuters)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah Omicron, varian baru Covid-19. Wagub DKI mengatakan pemerintah pusat dan daerah telah mengantisipasi penyebaran varian Omicron dengan membatasi orang asing yang masuk ke Indonesia, khususnya dari beberapa negara di selatan Afrika.

"Tidak hanya membatasi orang yang masuk, melainkan juga mengurangi mobilitas, kerumunan dan mengurangi kapasitas dan jam operasional," kata Riza Patria di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Untuk mencegah transmisi varian baru Covid-19 itu, masa karantina pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang menjadi 7 hari. Sebelumnya, maka karantina hanya tiga hingga lima hari.

Wagub DKI meminta warga Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini status PPKM di Ibu Kota kembali naik menjadi level 2. Pemprov DKI, kata Riza Patria, akan segera menerbitkan Pergub sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Pemerintah telah menutup sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara Afrika dalam 14 hari terakhir. Negara Afrika yag dimaksud itu adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambique, Namibia, Zambia, dan Zimbabwe. Pemerintah juga menangguhkan warga negara asing dari Hong Kong.

Namun pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas dikecualikan dari aturan itu karena masuk dengan skema Travel Corridor Arragement. Delegasi negara anggota G20 juga dikecualikan.

"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lain," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Senin.

Untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara Afrika dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan kembali ke Indonesia, namun wajib karantina 14 hari. Untuk WNA dan WNI dari negara lain wajib karantina 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari tiga atau lima hari menjadi 7 atau 14 hari tersebut adalah upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron di Tanah Air.

Baca juga: Anggota DPRD ingatkan Rumah Sakit di DKI Siaga Hadapi Varian Omicron

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

10 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

13 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

14 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

18 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

45 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

45 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

46 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

47 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya