Jarum suntik medis dan botol terlihat di depan teks Omicron (B.1.1.529): SARS-CoV-2 di latar belakang. (ANTARA/Pavlo Gonchar/SOPA Images via Reuters)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah Omicron, varian baru Covid-19. Wagub DKI mengatakan pemerintah pusat dan daerah telah mengantisipasi penyebaran varian Omicron dengan membatasi orang asing yang masuk ke Indonesia, khususnya dari beberapa negara di selatan Afrika.
"Tidak hanya membatasi orang yang masuk, melainkan juga mengurangi mobilitas, kerumunan dan mengurangi kapasitas dan jam operasional," kata Riza Patria di Jakarta, Selasa 30 November 2021.
Untuk mencegah transmisi varian baru Covid-19 itu, masa karantina pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang menjadi 7 hari. Sebelumnya, maka karantina hanya tiga hingga lima hari.
Wagub DKI meminta warga Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini status PPKM di Ibu Kota kembali naik menjadi level 2. Pemprov DKI, kata Riza Patria, akan segera menerbitkan Pergub sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.
Pemerintah telah menutup sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara Afrika dalam 14 hari terakhir. Negara Afrika yag dimaksud itu adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambique, Namibia, Zambia, dan Zimbabwe. Pemerintah juga menangguhkan warga negara asing dari Hong Kong.
Namun pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas dikecualikan dari aturan itu karena masuk dengan skema Travel Corridor Arragement. Delegasi negara anggota G20 juga dikecualikan.
"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lain," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Senin.
Untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara Afrika dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan kembali ke Indonesia, namun wajib karantina 14 hari. Untuk WNA dan WNI dari negara lain wajib karantina 7x24 jam.